KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku hingga sepekan ke depan. Penguatan juga berlaku atas mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.286. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.357 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.163,45 per dolar Australia atau turun dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.215,76 per dolar Australia.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.672,87 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.648,58 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut menguat dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp12.055,47 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut naik dari posisi sebelumnya senilai Rp12.026,44 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.968,19. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.953,86 per euro.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Berikut kurs pajak periode 5 Februari sampai dengan 11 Februari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.286,00 -71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.163,45 -52,31
3 Dolar Kanada (CAD) 11.275,08 -101,88
4 Kroner Denmark (DKK) 2.273,95 1,66
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.090,33 -10,56
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.672,87 24,29
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.213,68 -13,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.441,55 -1,24
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.261,77 175,70
10 Dolar Singapura (SGD) 12.055,47 29,03
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,35 1,06
12 Franc Swiss (CHF) 17.960,89 -30,75
13 Yen Jepang (JPY) 10.510,16 13,71
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,75 -0,03
15 Rupee India (INR) 188,20 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.657,39 -313,46
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,41 0,29
18 Peso Philipina (PHP) 278,66 -0,71
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.341,76 -18,06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,77 -0,30
21 Baht Thailand (THB) 482,47 4,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.013,71 3,91
23 Euro Euro (EUR) 16.968,19 14,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.236,48 -4,09
25 Won Korea (KRW) 11,28 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax