TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Peserta seminar nasional yang digelar oleh Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara dan Kanwil DJP Sumatera Utara II.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Tax Center Universitas Advent Surya Nusantara (UASN) Pematangsiantar bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumatera Utara II berhasil menyelenggarakan seminar perpajakan yang dihadiri oleh pelaku UMKM serta para mahasiswa.

Seminar yang digelar secara luring ini digelar tanpa ada pungutan biaya. Topik yang dibahas juga merupakan isu-isu terkini, seperti implementasi coretax, kebijakan PPN 12%, serta pengenalan standar akuntansi keuangan (SAK) entitas mikro kecil menengah (EMKM) dan SAK entitas privat (EP).

Acara dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Dalam sambutannya, Susanti mengapresiasi peranan Perkumpulan Tax Center & Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam mendukung diseminasi edukasi pajak bagi publik.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

"Apalagi pada 2024 lalu, Kota Pematangsiantar menduduki peringkat pertama dalam indeks pembangunan ekonomi inklusif se-Sumatera Utara," kata Susanti, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Kegiatan seminar dan sosialisasi perpajakan ini digelar dalam 3 sesi. Sesi pertama diisi pemaparan mengenai sistem dan fitur coretax oleh tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Selanjutnya, sesi kedua diisi dengan seminar perpajakan mengenai UMKM dan PPN 12%. Pemaparan seminar disampaikan oleh Korwil Sumatera Utara II PERTAPSI Yolanda Ferida. Kemudian, sesi ketiga diisi dengan pengenalan SAK EMKM dan EP oleh Rektor UASN Rexon Nainggolan.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Topik-topik yang dibahas dalam seminar dinilai penting lantaran menyangkut kepentingan publik dan wajib pajak saat ini. Misalnya, sebagai sistem inti, coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan terdahulu dan membawa perubahan yang masif.

Di sisi lain, tarif PPN 12% juga berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif PPN, pemerintah pun mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Melalui PMK 131/2024, pemerintah menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sementara itu, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya penghitungannya menjadi 12% dikali dengan 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%.

Di sisi lain, apabila berbicara soal pajak maka tidak akan terlepas dari laporan keuangan sebagai dasar untuk perhitungan pajak terutang. Oleh karenanya, pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memahami ketentuan seputar pembukuan.

Guna mempermudah pelaku UMKM, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pun telah menerbitkan SAK EMKM. SAK EMKM menjadi suatu standar yang disusun oleh IAI untuk memenuhi persyaratan akuntansi dalam pelaporan keuangan bagi EMKM. Simak Apa Itu SAK EMKM?

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

SAK EMKM hadir untuk memberikan desain akuntansi yang mudah dipahami pelaku UMKM serta untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pelaku UMKM tidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beralih ke rezim pemajakan umum yang perlu pembukuan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak termasuk EMKM maka perlu memahami perihal SAK EP. SAK EP merupakan pengganti dari SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Adapun SAK EP berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Simak Apa Itu SAK EP?

Sebagai informasi, acara seminar kali ini dihadiri oleh pelaku UMKM Kota Pematangsiantar, mahasiswa dari Universitas Simalungun, Universitas Efarina, Universitas Murni Teguh Pematang Siantar, STIE Sultan Agung, dan para wakil rektor, serta dosen Universitas Advent Surya Nusantara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah