Ilustrasi.
TANJUNGPINANG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan klarifikasi terkait isu kegiatan fiktif pencetakan buku peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan penerbitan buku perda tersebut memang benar-benar dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan. Adapun pencetakan buku itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak daerah.
“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. Dengan buku ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” ujar Said Alvie, Senin (3/2/2025).
Said mengimbau seluruh pegawai BPPRD agar berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik. Sebab, menurutnya, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak negatif pada BPRD Kota Tanjungpinang.
"Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Said pun mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tepat waktu guna menghindari denda. Adapun batas waktu pembayaran pajak daerah adalah tanggal 10 setiap bulannya dan batas waktu pelaporan SPTPD adalah tanggal 15.
“Peran serta wajib pajak sangat penting untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal dan manfaatnya tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD Roni menegaskan pencetakan buku tersebut telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Selain itu, proses pencetakan buku tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada konflik kepentingan.
“Proses pencetakan tidak dilakukan secara fotokopi, tetapi melalui percetakan resmi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pihak percetakan yang digunakan bukan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD. Sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Roni juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD mengenai kewajiban perpajakannya. Sebab, terdapat beragam jenis pajak yang perlu dipahami pelaku usaha.
“Pajak restoran, PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan yang makan atau minum di tempat, bukan pemilik usaha. Selain itu, pemilik usaha juga memiliki kewajiban perpajakan lain seperti PPh dan PPN," jelasnya.
Roni menambahkan pajak reklame dikenakan untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha. Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir diterapkan pada lahan milik usaha yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan.
“Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, seperti dilansir Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.