KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ilustrasi. Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bantul hanya meraup penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp20,9 juta. Padahal, terdapat puluhan tambang pasir di sepanjang Sungai Progo Kabupaten Bantul.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul Trisna Manurung mengatakan penerimaan pajak MBLB senilai Rp20,9 juta tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Dia menilai rendahnya penerimaan tersebut karena banyak penambang yang tidak terdaftar.

"Karena yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya ada belasan [penambang]," katanya, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Trisna menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak MBLB diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD); Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No. 23/2019; dan Perbup Bantul No. 21/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, objek pajak MBLB di antaranya ping, tanah uruk, batu andesit dan batu apung. Adapun pajak MBLB terutang akan dihitung berdasarkan pada pelaporan omzet dari penambang.

"Berdasarkan laporan omzetnya dulu. Setelah itu, baru kami terbitkan SKP [Surat Ketetapan Pajak]. Kalau dia tidak melaporkan ya tidak terpungut. Dan kami memungut juga yang masuk wajib pajak. Kalau penambang tradisional kami tidak bisa memungut," ujar Trisna.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurut Trisna, besaran realisasi pajak MBLB tersebut juga jauh kecil dibandingkan dengan sebelum 2020. Sebelum 2020, pemkab bisa memperoleh realisasi penerimaan pajak dari penambang hingga ratusan juta.

"Kenapa jadi segitu? Karena setelah 2020, banyak yang tidak aktif [penambang]. Dan kami hanya memungut untuk yang berizin dan aktif," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja menuturkan izin untuk penambangan pasir menjadi kewenangan Pemprov DI Yogyakarta. Namun, penerimaan pajak MBLB masuk ke Pemkab Bantul. Hanya saja, sambungnya, nilai penerimaannya tidak terlalu besar.

"Sampai saat ini, relatif kami tidak banyak mengambil pajak tambang. Kami lihat, jika itu resmi, izin, ada retribusi pajak ya kami ambil," ucapnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini