TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

SPT merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak kepada negara melalui Ditjen Pajak (DJP). Kewajiban penyampaian SPT tidak hanya melekat pada wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi.

Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh kepada DJP. Bagi orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan maksimal 31 Maret. Dengan kata lain, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, salah satunya e-filing di DJP Online. Melalui e-filing, wajib pajak orang pribadi di antaranya bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770S)

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta: dari 1 atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Formulir ini juga digunakan oleh suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (pisah harta/PH) atau isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih terpisah/MT).

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPT 1770S melalui e-filing di DJP Online. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Bukti Potong 1721 A1 dan A2; electronic identification number (efin); dan kartu keluarga.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Apabila dokumen tersebut sudah siap, kunjungi laman djponline.pajak.go.id. Pada halaman login, masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Selanjutnya.

Pada tahap verifikasi Multi-Factor Authentication (MFA), pilih salah satu dari 3 opsi untuk pengiriman kode verifikasi (token). Opsi yang tersedia antara email, SMS (pastikan Anda memiliki pulsa), atau akun M-Pajak.

Setelah memilih salah satu opsi, sistem akan mengirimkan token untuk login DJP Online. Masukkan 6 digit token yang masuk melalui email, SMS, atau akun M-Pajak (sesuai dengan yang Anda pilih) ke bagian kotak kosong di bawah tulisan Masukkan Kode Verifikasi, lalu klik Verifikasi.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Pilih menu Buat SPT. Nanti, sistem akan menampilan beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut sesuai kondisi Anda untuk diarahkan ke formulir SPT Tahunan yang tepat.

Untuk mendapat SPT 1770S, pastikan klik Tidak pada pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas” dan klik Ya pada pertanyaan “Apakah Penghasilan Bruto yang Anda Peroleh Selama Setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?”.

Untuk pertanyaan selanjutnya, apabila Anda kurang familiar dengan tata cara pengisian SPT maka bisa memilih “Dengan Panduan” agar mendapatkan panduan saat pengisian formulir. Namun, apabila Anda cukup familiar maka bisa memilih “Dengan Bentuk Formulir”.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Pada tutorial kali ini, pembahasan akan berfokus pada pengisian SPT 1770S dengan Formulir. Selanjutnya, isi tahun pajak dan status SPT. Pada kolom tahun pajak, pilih tahun 2024. Untuk status SPT, pilih Normal apabila SPT Tahunan tersebut baru pertama kali dilaporkan. Lalu, klik Selanjutnya.

Berikutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Penghasilan yang dikenakan PPh final itu di antaranya seperti: bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, surat berharga negara obligasi; serta bunga/diskonto obligasi.

Ada pula penghasilan berupa: penjualan saham di bursa efek; hadiah undian; pesangon, tunjangan hari tua, dan, pensiun yang dibayarkan sekaligus; honorarium atas beban APBD/APBN; pengalihan hak atas tanah dan bangunan; sewa atas tanah dan bangunan; dan dividen.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Klik Tambah dan isikan kolom bagian A tersebut sesuai dengan data pemotongan PPh bersifat final yang Anda miliki. Informasi yang perlu diisi meliputi jenis sumber penghasilan, jumlah penghasilan bruto, dan PPh terutang. Setelah semua kolom terisi,

Berikutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian B: harta Pada Akhir Tahun Pajak. Klik Tambah dan isikan harta yang Anda miliki hingga akhir Desember 2024. Misal, kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak seperti logam mulia, dan harta tidak bergerak seperti rumah.

Kemudian, Anda diminta mengisi Lampiran II bagian C: Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak. Klik Tambah dan isikan kewajiban/utang yang Anda miliki hingga akhir Desember 2024. Misal, utang bank, kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lainnya.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Selanjutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga. Klik Tambah dan isikan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Apabila semua kolom telah terisi, klik Berikutnya untuk melanjutkan ke pengisian Lampiran I.

Pada Lampiran Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, isikan penghasilan dalam negeri Anda selain yang dikenakan pemotongan PPh Final. Misal: bunga selain bunga tabungan atau deposito; sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan; hadiah selain hadiah undian; penghasilan lain (seperti pembebasan utang dan selisih kurs).

Pada Lampiran I Bagian B: Penghasilan Tidak termasuk Objek Pajak, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Misal, hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Anda dapat menambahkan data-data penghasilan tersebut apabila ada. Namun, apabila tidak ada data yang perlu diinput maka Anda bisa melewati langkah Lampiran I Bagian A dan Bagian B.

Pada Lampiran I Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh ditanggung pemerintah, isikan data dari bukti potong dari pemberi kerja.

Data yang harus diinput meliputi: data jenis pajak yang dipotong; NPWP pemotong/pemungut; nomor bukti potong; tanggal bukti pemotongan; dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Tahap selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir induk. Isikan status perkawinan Anda. Kemudian, pada bagian A: Penghasilan Neto, isikan penghasilan neto sesuai dengan formulir bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan.

Lengkapi kolom-kolom lain hingga langkah 18. Selanjutnya, centang pernyataan Setuju jika data yang telah diinput sudah benar.

Kemudian, ambil kode verifikasi. Pilih media pengiriman kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau SMS. Isikan kode verifikasi yang masuk dan klik Kirim SPT.

Apabila berhasil, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan dikirim secara otomatis ke email pribadi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi