Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah," bunyi bagian pertimbangan PMK 7/2025, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Secara umum, PMK 7/2025 menegaskan kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan dengan melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
Pemeriksaan untuk tujuan lain contohnya ialah pemeriksaan untuk pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan, penghapusan NPWPD, penyelesaian permohonan keberatan, pencocokan data/alat keterangan, ataupun pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan jika wajib pajak mengajukan restitusi, terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, atau wajib pajak terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.
Mengenai penagihan, kepala daerah berwenang menunjuk pejabat guna melaksanakan penagihan. Pejabat yang ditunjuk berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita serta menerbitkan surat-surat yang terkait dengan penyitaan, mulai dari surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, hingga surat perintah penyanderaan.
Juru sita yang diangkat pejabat bertugas melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, melaksanakan surat penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
PMK 7/2025 telah diundangkan pada 3 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku langsung sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 7/2025, ketentuan sebelumnya yaitu PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.