PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah," bunyi bagian pertimbangan PMK 7/2025, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Secara umum, PMK 7/2025 menegaskan kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan dengan melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk.

Pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pemeriksaan untuk tujuan lain contohnya ialah pemeriksaan untuk pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan, penghapusan NPWPD, penyelesaian permohonan keberatan, pencocokan data/alat keterangan, ataupun pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan jika wajib pajak mengajukan restitusi, terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, atau wajib pajak terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.

Mengenai penagihan, kepala daerah berwenang menunjuk pejabat guna melaksanakan penagihan. Pejabat yang ditunjuk berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita serta menerbitkan surat-surat yang terkait dengan penyitaan, mulai dari surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, hingga surat perintah penyanderaan.

Juru sita yang diangkat pejabat bertugas melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, melaksanakan surat penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

PMK 7/2025 telah diundangkan pada 3 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku langsung sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 7/2025, ketentuan sebelumnya yaitu PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha