Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 Januari 2025.
KPP Pratama Padang Dua menjelaskan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan. Adapun petugas pajak bertemu langsung dengan pengurus utama perusahaan.
“Petugas memverifikasi kebenaran data wajib pajak dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan tujuan pengajuan PKP serta kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini juga untuk mencocokkan informasi,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (27/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut KPP, petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP antara lain seperti wajib menyetorkan PPN, menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Selain itu, wajib pajak juga diingatkan mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi denda.
“Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hingga akhir bulan berikutnya. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,” sebut KPP.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung dengan penyuluh pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan lainnya.
Melalui verifikasi lapangan ini, KPP Pratama Padang Dua berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.