KOTA MALANG

Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Februari 2025 | 09:55 WIB
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Ilustrasi. Warga memperlihatkan STNK dan plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengusulkan agar pemerintah kota (pemkot) menyusun regulasi yang dapat mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) dari mahasiswa luar daerah.

Kepala Bapenda Handi Priyanto menyebut jumlah mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kota Malang sangat besar. Menurutnya, jumlah mahasiswa luar daerah yang membawa kendaraan mencapai ribuan. Artinya, ada ribuan kendaraan berpelat luar kota yang memenuhi Kota Malang.

“Daerah lain mungkin belum memikirkan ini, tapi kami Kota Malang memiliki karakteristik berbeda dengan banyaknya perguruan tinggi dan mahasiswa. Motor dan mobil mereka yang berpelat luar menjadi potensi tersendiri. Minimal, meskipun tidak semua, perlu dilakukan upaya agar kendaraan tersebut menggunakan pelat N Kota Malang,” kata Handi, dikutip pada Rabu (05/2/2025).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Handi menyebut Bapenda Kota Malang merupakan pelaksana kebijakan dan hanya bisa memberikan usulan kebijakan. Sementara itu, wewenang penyusunan regulasi berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

“Apakah nanti berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lain, itu masih akan dipertimbangkan. Yang jelas, ada potensi besar yang bisa digali dari pajak kendaraan mahasiswa ini,” tambahnya.

Handi menilai penyusunan kebijakan tersebut memerlukan kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Malang. Kerja sama itu dilakukan untuk menyosialisasikan pentingnya mahasiswa melakukan balik nama kendaraan ke plat N Kota Malang.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan kepala daerah yang baru setelah pelantikan. Karena baru bersifat usulan, gagasan tersebut juga masih memerlukan perumusan yang tepat oleh DPRD.

“Sosialisasi dengan pihak kampus juga diperlukan agar ada pemahaman bersama. Setelah pelantikan kepala daerah dan koordinasi dengan DPRD, baru akan dibahas bentuk kebijakan yang paling efektif,” imbuh Handi, seperti dilansir kotamalang.memontum.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah