PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Laman muka dokumen Perpres 4/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menambah jenis pajak yang dikelola oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dengan berlakunya Perpres 4/2025 yang merevisi Perpres 5/2015, Samsat resmi turut mengadministrasikan pelayanan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB," bunyi Pasal 5 Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025, dikutip Jumat (6/2/2025).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain opsen PKB dan opsen BBNKB, pembayaran yang diadministrasikan oleh Samsat adalah PKB, BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya administrasi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.

Besaran dari beragam jenis pungutan di atas ditetapkan oleh Samsat dengan menerbitkan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP diterbitkan setelah dilaksanakannya identifikasi dan verifikasi.

"Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Dalam hal SKKP yang diterbitkan Samsat terkait dengan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan/atau opsen BBNKB, SKKP tersebut berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Perpres 4/2025 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!