LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, hal krusial yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi afiliasi ialah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara.

Termasuk di dalamnya, mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kebijakan pembentukan harga yang ditetapkan perusahaan, yang ketentuannya berbeda-beda di berbagai negara.

Dokumentasi tersebut tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), tetapi juga sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kebijakan harga transfer kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai dokumentasi transfer pricing, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).

Tiap-tiap organisasi tersebut memberikan kerangka kerja yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing.

Meskipun terdapat variasi dalam pendekatan dan ketentuan spesifik di setiap negara, terdapat beberapa prinsip mendasar yang disepakati secara umum dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing tersebut.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Pertama, sebagai upaya mempertanggungjawabkan penerapan prinsip kewajaran. Dokumentasi transfer pricing harus mampu menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Hal ini mencakup analisis kesebandingan, pemilihan pembanding, pemilihan metode transfer pricing yang tepat, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi penentuan harga transfer.

Kedua, dokumentasi terkini. Informasi yang disertakan dalam dokumentasi transfer pricing harus mencerminkan kondisi transaksi pada saat dilakukan. Dokumentasi ini harus mencakup data keuangan, analisis fungsi dan risiko, serta faktor-faktor ekonomi yang relevan dengan transaksi afiliasi yang terjadi.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Ketiga, saat pembuatan. Penyusunan dokumentasi transfer pricing dapat dilakukan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika diminta dalam proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu menjaga kualitas dokumentasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai pedoman dokumentasi transfer pricing berdasarkan pedoman dari OECD, PATA, EU, dan UN, DDTC menyediakan referensi komprehensif dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Buku tersebut membahas secara terperinci standar internasional, metode yang digunakan, hingga praktik terbaik dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan regulasi global dan domestik.

Dengan dokumentasi yang lengkap dan berkualitas, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta memitigasi risiko sengketa dengan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Miliki buku ini sekarang: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025