PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025, Kementerian Keuangan memperbarui syarat yang harus dipenuhi oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pemeriksa pajak daerah.

Secara umum, pemeriksa pajak daerah terdiri dari pejabat pemeriksa dan petugas pemeriksa. Pejabat pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan negara di lingkungan pemda yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak.

"Persyaratan untuk pejabat pemeriksa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 7/2025, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Sementara itu, petugas pemeriksa adalah PNS di lingkungan pemda yang ditunjuk oleh kepala daerah, diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan.

Seorang petugas pemeriksa harus memenuhi 7 persyaratan. Pertama, lulus pendidikan diploma I dengan pangkat minimal pengatur muda (II/a) atau minimal lulusan SMA dengan pangkat minimal pengatur muda tingkat I (II/b).

Kedua, sudah mengikuti dan lulus pendidikan ataupun pelatihan teknis mengenai pemeriksaan pajak. Ketiga, memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan. Keempat, cermat dalam menggunakan keterampilannya sebagai pemeriksa.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Kelima, jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. Keenam, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketujuh, telah mengikuti dan lulus sertifikasi pemeriksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan dilakukan oleh pejabat pemeriksa dengan memperhatikan ketersediaan pejabat pemeriksa di pemda. Bila pejabat pemeriksa belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi, kepala daerah bisa menugaskan petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.

Bila diperlukan, kepala daerah juga dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat atau petugas pemeriksa. Penunjukan tenaga ahli dilakukan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan kepala daerah.

PMK 7/2025 telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah