KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.10/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.10/2025. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 28 Januari 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK 2/2025, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Januari 2025.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,59%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dari periode sebelumnya. Perincian tarif bunga pajak periode 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses