Ilustrasi.
SEJAK 2021 lalu, negara-negara anggota G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Tujuannya, menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat memberlakukan pajak minimum dengan tarif efektif sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber juga berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.
Pajak minimum global berlaku sebagai common approach sehingga setiap yurisdiksi dapat mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.
International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) membuat ulasan mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global di seluruh dunia hingga 23 Januari 2025. Terdapat 142 yurisdiksi yang disurvei, dengan status arah kebijakan minimum yang dipakai adalah committed atau berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global. Artinya, seluruh 142 yurisdiksi yang disurvei tidak ada yang tidak berkomitmen dalam menjalankan pajak minimum global.
Hasil survei terhadap 142 yurisdiksi menunjukkan sebanyak 37 yurisdiksi atau 26% di antaranya sudah menerapkan pajak minimum global. Sementara itu, 10 yurisdiksi atau 7% dilaporkan berencana menerapkan pajak minimum global, serta 95 yurisdiksi lainnya atau 67% baru berkomitmen menerapkan pajak minimum global.
Sebagai gambaran, yurisdiksi yang 'sudah menerapkan' artinya telah mulai menjalankan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Sementara itu, keterangan 'berencana menerapkan' diperuntukkan bagi yurisdiksi yang telah atau tengah menyusun regulasi penerapan pajak minimum global, serta telah merancang timeline implementasi.
Terakhir, yurisdiksi yang 'berkomitmen menerapkan' artinya baru sebatas menyampaikan komitmennya tetapi belum memiliki dasar hukum dan target waktu pelaksanaan pajak minimum global.
Kebanyakan yurisdiksi yang baru berkomitmen menerapkan pajak minimum berasal dari kawasan Amerika, yakni mencapai 31 yurisdiksi. Contoh yurisdiksi yang masih berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global adalah Amerika Serikat (AS).
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, AS masih enggan mengadopsi pajak minimum global, yang meliputi IIR, DMTT, dan undertaxed payment rule (UTPR). Presiden AS Donald Trump bahkan menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1 dan Pilar 2, pada hari yang sama saat dia dilantik kembali sebagai presiden.
Melalui memorandum tersebut, Trump memerintahkan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Baca 'Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS'.
Selain Amerika, terdapat 18 yurisdiksi di kawasan Asia Pasifik, 23 yurisdiksi di Eropa, dan 24 yurisdiksi di Afrika yang juga masih sebatas berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global.
Sementara itu, hanya 10 yurisdiksi yang tercatat sudah merencanakan pengenaan pajak minimum global. Kebanyakan yurisdiksi ini dari kawasan Asia Pasifik, antara lain Australia, Hong Kong, Singapura, dan Vietnam.
Adapun yang telah menerapkan pajak minimum global hingga 23 Januari 2025 adalah sebanyak 37 yurisdiksi. Yurisdiksi di kawasan Eropa menjadi yang paling siap menerapkan pajak minimum global, yakni mencapai 27 yurisdiksi.
Misal Austria, menerapkan IIR dan DMTT sejak 1 Januari 2024, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2025.
Informasi mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global memang terus bergerak secara dinamis. Data yang dihimpun IBFD di atas terakhir diperbarui pada 23 Januari 2025, dengan pembaruan per yurisdiksi bervariasi, dalam rentang 1 tahun terakhir. Ada beberapa yurisdiksi yang pada praktiknya saat ini sudah memiliki status berbeda dalam hal penerapan pajak minimum global. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.