Ilustrasi.
SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi kepada wajib pajak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perihal validasi penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pada 7 Januari 2025.
Edukasi terkait dengan validasi penyetoran PPh atas PHTB diberikan ketika wajib pajak mendatangi kantor pajak. Kedatangan wajib pajak tersebut juga sekaligus meminta asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP.
“Mulai 2025, layanan administrasi perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP, termasuk validasi PPh atas PHTB,” jelas Chandra selaku petugas pajak dari KPP Pratama Sintang seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (3/2025).
Selanjutnya, petugas pajak memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melakukan registrasi akun Coretax. Setelah itu, petugas memberikan menjelaskan mengenai fitur layanan AS.01-04 pada menu Layanan Administrasi di Coretax DJP.
Sebagai informasi, fitur AS.01-04 merupakan layanan yang digunakan wajib pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB).
Untuk diperhatikan juga, fitur layanan tersebut hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang NIK-nya telah terdaftar pada Ditjen Administrasi Hukum Umum dan/atau Badan Pertanahan Nasional sebagai Notaris dan PPAT.
Chandra berharap layanan konsultasi yang diberikan mengenai penggunaan fitur layanan administrasi pada Coretax DJP dapat memudahkan wajib pajak, terutama notaris, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tambahan informasi, ketentuan perihal PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya diatur dalam PP 34/2016. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.