PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris meminta gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal segera melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, usai dilantik pada 20 Februari 2025.

Munir mengatakan pelaksanaan program pemutihan denda dapat menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, realisasi pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu tidak mampu mencapai target yang ditetapkan.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan PAD Lampung, yang tidak mencapai target di tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pada 2024, realisasi pajak kendaraan bermotor di Lampung tercatat hanya senilai Rp1,06 triliun atau 77% dari target Rp1,37 triliun.

Munir mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD). Apabila PAD meningkat, pemprov akan dapat menurunkan defisit APBD 2025.

Dia menjelaskan Pemprov Lampung telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini tidak hanya efektif meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Melalui program pemutihan denda, Muhir menilai kepatuhan pajak para pemilik kendaraan bermotor pun berpotensi meningkat.

"Karena berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi membayar pajak," ujarnya dilansir lampungpro.co.

Selain pemutihan denda, Munir juga meminta pemprov memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor. Misal, mengadopsi teknologi digital untuk mempermudah pembayaran serta mengirimkan tagihan pajak kendaraan bermotor ke alamat pemilik kendaraan bermotor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan