Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris meminta gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal segera melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, usai dilantik pada 20 Februari 2025.
Munir mengatakan pelaksanaan program pemutihan denda dapat menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, realisasi pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu tidak mampu mencapai target yang ditetapkan.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan PAD Lampung, yang tidak mencapai target di tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Pada 2024, realisasi pajak kendaraan bermotor di Lampung tercatat hanya senilai Rp1,06 triliun atau 77% dari target Rp1,37 triliun.
Munir mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD). Apabila PAD meningkat, pemprov akan dapat menurunkan defisit APBD 2025.
Dia menjelaskan Pemprov Lampung telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini tidak hanya efektif meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Melalui program pemutihan denda, Muhir menilai kepatuhan pajak para pemilik kendaraan bermotor pun berpotensi meningkat.
"Karena berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi membayar pajak," ujarnya dilansir lampungpro.co.
Selain pemutihan denda, Munir juga meminta pemprov memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor. Misal, mengadopsi teknologi digital untuk mempermudah pembayaran serta mengirimkan tagihan pajak kendaraan bermotor ke alamat pemilik kendaraan bermotor. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.