KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman menegaskan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berlaku untuk semua objek pajak. Artinya, tidak ada kenaikan NJOP PBB-P2 secara massal.

Plt Kepala BKAD Sleman Tina Hastani menjelaskan kenaikan NJOP hanya terjadi pada objek tertentu melalui kegiatan pendataan individual. Objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP disebabkan adanya perkembangan wilayah atau perubahan fungsi dan peruntukan secara ekonomis.

“NJOP PBB P2 tidak naik secara massal. Kenaikan terjadi hanya secara individual melalui kegiatan pendataan individual sesuai dengan perkembangan wilayah seperti bangunan perumahan dan gedung, serta objek yang berubah dari sisi fungsi dan peruntukan secara ekonomis,” katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Pada 2025, BKAD menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 635.987 lembar. Dari jumlah SPPT tersebut, nominal ketetapan PBB-P2 yang ditagihkan senilai Rp93,4 miliar. Jumlah pokok ketetapan itu menurun ketimbang 2024.

Penurunan terjadi lantaran terdapat wajib pajak yang terkena sanksi sehingga tak mendapat penetapan SPPT. Sanksi ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKAD No.324/KPTS/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Berupa Tidak Ditetapkan dan Tidak Diterbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2025.

Sanksi tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati No. 82/2024. Adapun BKAD telah menyiapkan mekanisme penerbitan SPPT terkait dengan sanksi dan standar operasional prosedur permohonan untuk wajib pajak yang terkena sanksi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

“Wajib pajak yang belum membayar selama lima tahun terakhir tidak kami terbitkan SPPT. Nanti ada aturan yang mengharuskan mereka melunasi SPPT ketika ada transaksi jual-beli. Itu menjadi tunggakan,” tutur Tina.

Guna mempermudah masyarakat membayar pajak, BKAD juga menyediakan beragam kanal pembayaran. Kanal pembayaran tersebut mulai dari QRIS BPD DIY, pembayaran melalui bank lain, serta aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee, dan Lazada.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pembangunan di Sleman sangat dipengaruhi oleh penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dengan capaian PBB-P2 yang optimal, sambungnya, Pemkab Sleman dapat menggelar serangkaian program pembangunan, mulai dari sektor infrastruktur fisik hingga pelayanan kesehatan.

“PBB-P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar 7% dari total PAD di 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik,” tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol