PMK 10/2025

PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2025 | 11:00 WIB
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) guna menstimulus ekonomi pada tahun ini. Insentif ini juga sempat diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional ketika pandemi Covid-19.

Pertimbangan PMK 10/2025 menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, insentif PPh Pasal 21 DTP ini hanya dikhususkan bagi karyawan pada sektor padat karya.

"…telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 10/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Berdasarkan Pasal 2 PMK 10/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.

Namun, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ialah untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan agar pegawainya diberikan PPh Pasal 21 DTP, yakni melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Pada pegawai tetap tertentu, PPh Pasal DTP akan diberikan sepanjang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Pertama, memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diterima pegawai ini berupa gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Lebih lanjut, pegawai tidak tetap tertentu akan diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 PMK 10/2025 menyebut PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.

Dalam hal pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP juga tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.

Pada pelaksanaannya, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak. Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

"Dirjen pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 7 PMK 10/2025.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak DTP tahun anggaran 2025 atas PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 10/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Februari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang