KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menargetkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp784,16 miliar dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan tambahan penerimaan pajak dimaksud terdiri dari opsen PKB senilai Rp440,5 miliar dan opsen BBNKB senilai Rp343,66 miliar.

Meski opsen memberikan tambahan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemkot, Sutan menjamin kehadiran jenis pajak baru ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

"Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu," ujar Sutan, dikutip Minggu (2/2/2025).

Contoh, bila PKB yang dibayar oleh wajib pajak pada tahun lalu adalah senilai Rp2 juta, jumlah PKB dan opsen PKB yang dikenakan pada tahun ini tetap senilai Rp2 juta.

Beban pajak tidak naik mengingat secara konseptual opsen adalah pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku sebelumnya. Sebelum berlakunya opsen, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov) lalu baru akan dibagihasilkan kepada pemkot di kemudian hari.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Kalau sekarang, PKB dan BBNKB yang dibayarkan wajib pajak masuk ke pemprov, sedangkan opsen PKB dan BBNKB masuk ke pemkot. Lebih riil dan cepat," ujar Sutan.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya