PMK 12/2025

PMK Baru! Pemerintah Tanggung PPN Mobil Listrik dan PPnBM Mobil Hybrid

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2025 | 14:01 WIB
PMK Baru! Pemerintah Tanggung PPN Mobil Listrik dan PPnBM Mobil Hybrid

Laman muka dokumen PMK 12/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan menerbitkan PMK 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan hybrid.

Insentif pajak DTP ini diberikan untuk mendorong keberlanjutan kebijakan transisi menuju kendaraan yang menghasilkan emisi rendah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri.

"Untuk ... memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PMK 12/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 12/2025 ini meliputi PPN DTP atas penyerahan kendaraan listrik KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu, serta PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu.

PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan kepada pembeli ini dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Mobil dan bus listrik yang yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

PPN terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik sebesar tarif PPN yang berlaku sesuai dengan UU PPN. PPN yang DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual.

Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

PPN DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal faktur pajak. Masa pajak Januari 2025 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil dan bus listrik wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobil dan bus listrik harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau kendaraan listrik lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.

Faktur pajak mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak, yang terdiri atas faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP; dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Sementara itu, faktur pajak atas setiap penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5%, dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak, yang terdiri atas faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN; dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Dalam hal penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, faktur pajak dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02. Sedangkan jika penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, faktur pajak dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03.

Adapun jika penyerahan mobil dan bus listrik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, faktur pajak dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit! Revisi Aturan DPP Nilai Lain-PPN Besaran Tertentu

Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 12 TAHUN 2025".

Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan LCEV tertentu oleh PKP ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu ini meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.

Pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda 4 emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 emisi karbon rendah, oleh menteri perindustrian. Kementerian Perindustrian akan menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Atas penyerahan LCEV tertentu ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.

PPnBM yang DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal faktur pajak. Masa pajak Januari 2025 merupakan jangka waktu PPnBM terutang mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

PKP yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPnBM DTP.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Faktur pajak harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.

Faktur pajak tersebut dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01; keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 12 TAHUN 2025".

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 12/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP