KEBIJAKAN PAJAK

Daftar 10 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Daftar 10 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) ramai-ramai memberi diskon dan pemutihan pajak kepada warganya. Diskon dan pemutihan yang diberikan mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan ini diambil pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya tertekan pandemi Covid-19. Selain itu, langkah ini juga diyakini bisa menggenjot penerimaan.

Pemda mana saja yang memberi diskon dan pemutihan pajak? Berikut daftar pemerintah provinsi yang memberi diskon dan pemutihan pajak:

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

1. DKI Jakarta

Diskon dan penghapusan sanksi terhadap nyaris seluruh jenis pajak daerah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021. Keringanan yang diberikan mencakup pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PKB sebesar 5% atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya. Insentif diberikan sepanjang nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kelima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keringanan. Adapun diskon diberikan sebesar 10% bila pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021.

Keenam, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Penghapusan sanksi bunga diberikan bila pokok pajak dibayar pada Agustus 2021 hingga September 2021.

2. Kalimantan Timur

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Pemprov Kaltim melalui program pemutihan membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kemudian, ada diskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terakhir, pemprov membebaskan pajak progresif jika wajib memiliki lebih dari satu kendaraan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

3. Banten

Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2% hingga 10%. Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Merujuk pada Pergub 32/2021, diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hingga 10% diberikan jika wajib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hingga September 2021.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku per 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selanjutnya, pemprov memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

4. Jambi

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulai 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021. Sebelumnya, program serupa telah diadakan pada 6 Januari—30 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang mengatur program pemutihan tahap II. Insentif yang diberikan berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi PKB sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Selain itu, lanjutnya, pemprov juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

Untuk diperhatikan, dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

5. Kalimantan Utara

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat. Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang akan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi titik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.

7. Sulawesi Tenggara

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021 dari semula 31 Juli 2021.

Pembebasan BBNKB dan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 5/2021. Program pembebasan denda ini juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB. Peningkatan partisipasi itu terutama dari masyarakat yang terlambat membayar pajak.

8. Kalimantan Selatan

Baca Juga:
PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Pemprov Kalimantan Selatan resmi memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut. Peraturan Gubernur No. 188/2021 mengatur penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB. Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga:
Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

9. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program Triple Untung Plus.

Pemprov menyebutkan ada tiga keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB. Keringanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Apabila masih terdapat tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

10. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak tersebut. Masyarakat juga sudah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?