VIETNAM

Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dian Kurniati | Senin, 23 Desember 2024 | 13:30 WIB
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ilustrasi. Petani menyemprotkan cairan pembasmi hama di lahan persawahan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan perpanjangan periode insentif pembebasan pajak atas penggunaan lahan pertanian hingga 2030 kepada Majelis Nasional.

Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode pembebasan pajak atas lahan pertanian bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke sektor pertanian. Pembebasan pajak ini telah sejak lama diberikan untuk mendukung sektor pertanian.

"Ini sebuah langkah yang bertujuan mendorong investasi di bidang pertanian dan daerah pedesaan guna meningkatkan daya saing produk pertanian di tengah integrasi internasional yang lebih dalam," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kemenkeu menyatakan insentif pembebasan pajak atas lahan pertanian masih akan berlaku hingga Desember 2025. Apabila usulan perpanjangan periode tersebut disetujui Majelis Nasional, insentif ini akan berlaku mulai Januari 2026 hingga Desember 2030.

Menurut Kemenkeu, pemerintah memberikan keringanan pajak di sektor pertanian rata-rata senilai VND3,27 triliun atau sekitar Rp2,07 triliun per tahun pada 2003-2010. Angka ini lalu meningkat menjadi VND6,31 triliun atau Rp4 triliun pada 2011-2016, serta menjadi VND7,5 triliun atau Rp4,76 triliun pada 2021-2023.

Kemenkeu pun memproyeksikan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak atas lahan pertanian hingga 2030 senilai VND7,5 triliun atau Rp4,76 triliun per tahun.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Meskipun terjadi pengurangan pendapatan anggaran negara, Kemenkeu menegaskan pembebasan pajak atas lahan pertanian telah berperan penting dalam mempromosikan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.

Selain itu, pembebasan pajak tersebut sejalan dengan komitmen perdagangan internasional Vietnam sebagai anggota WTO karena tidak menyebabkan sengketa perdagangan atau konflik dengan negara lain.

"Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan langsung bagi petani dan sumber keuangan langsung untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk," bunyi pernyataan Kemenkeu seperti dilansir en.vietnamplus.vn. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah