KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB
Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Keterangan tertulis Ditjen Pajak (DJP) bernomor KT-03/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Sabtu (21/12/2024), Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan tertulis bernomor KT-03/2024 terkait dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Melalui keterangan tertulis tersebut, DJP menyampaikan 17 poin terkait dengan kenaikan tarif PPN. Mencantumkan narahubung media Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, keterangan tertulis itu berupaya menjawab berbagai pertanyaan menyangkut PPN 12%.

“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut,” bunyi penggalan keterangan tertulis tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pertama, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” imbuh DJP.

Kedua, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  • barang kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran;
  • jasa-jasa, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;
  • barang lainnya, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum; dan
  • berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan senilai Rp265,6 triliun untuk 2025.

Ketiga, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu, dan gula industri.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” jelas DJP.

Keempat, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Menurut DJP, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui keterangan tertulis tersebut, DJP memberikan contoh sebagai ilustrasi.


Kelima, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/2022. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. DJP memberikan contoh sebagai ilustrasi.

  • Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik senilai Rp1 juta. Dengan biaya top up misalnya Rp1.500 maka PPN-nya adalah 11% X Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan tarif menjadi 12% maka PPN-nya menjadi 12% X Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya hanya Rp15.
  • Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet senilai Rp500.000. Jika biaya pengisian e-wallet misalnya Rp1.500 maka PPN-nya 11% X Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan PPN 12% maka PPN-nya 12% X Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya hanya Rp15.

“Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” tulis DJP.

Keenam, transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai PMK 69/2022.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dengan demikian, sambung DJP, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Adapun dasar pengenaan PPN-nya adalah merchant discount rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Sebagai contoh, pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN senilai Rp550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah senilai Rp5.550.000.

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Dengan demikian, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ketujuh, biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/2022. Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.

Kedelapan, atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PMK 6/2021. Dengan demikian, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.

Kesembilan, atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN, melainkan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kesepuluh, atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, berdasarkan PP 50/1994, terutang PPN. Dengan demikian, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru.

Kesebelas, berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini rendah pada angka 1,6%. Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, menurut DJP, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Kedua belas, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Pada 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan. Tingkat inflasinya adalah 5,51%, tetapi terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi Covid-19. Sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga belas, sebagaimana telah diumumkan dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada 16 Desember 2024, pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan makin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu.

  • Dukungan untuk rumah tangga dan individu (PMK)
  1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama 2 bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
  2. PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
  3. Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200VA atau lebih rendah selama 2 bulan pertama pada 2025.
  4. Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama (diskon 100% untuk Januari-Juni 2025, dan 50% untuk Juli-Desember 2025)
  • Dukungan untuk pekerja
  1. Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
  • Stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (perubahan PP 55/2022)
  1. Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada 2024, diperpanjang untuk 2025.
  2. Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
  3. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
  • Dukungan untuk sektor industri dan padat karya (PMK)
  1. Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  2. Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
  3. Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
  • Stimulus untuk sektor perumahan (PMK PPN DTP)
  1. Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% pada periode Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli-Desember 2025.
  • Insentif untuk sektor otomotif (PMK PPN DTP)
  1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif, termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
  2. Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%.

Keempat belas, pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarakan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

  • Pendidikan senilai Rp722,6 triliun, antara lain untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan beasiswa LPDP), makan bergizi anak sekolah.
  • Perlindungan sosial senilai Rp504,7 triliun, antara lain PKH, Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah.
  • Kesehatan senilai Rp197,8 triliun, antara lain percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN.
  • Ketahanan pangan senilai Rp124,4 triliun, antara lain ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional.

“Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025),” jelas DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kelima belas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN. Hal ini dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan pada baseline penerimaan PPN pada 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari kenaikan tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.

Keenam belas, sampai dengan saat ini, pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ketujuh belas, terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas ‘barang kebutuhan pokok premium’ dan ‘jasa kesehatan/pendidikan premium’, DJP menyampaikan bahwa:

  • Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.
  • Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait. Simak pula 'Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%'. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP