LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

JAKARTA, DDTCNews - Dengan sifat menggunakan suatu nilai acuan atau indikator di luar cara yang umum untuk tujuan penentuan suatu basis pajak (atau memastikan adanya pembayaran pajak), safe harbour pada dasarnya adalah suatu penghitungan pajak yang bersifat presumptive.

Ketentuan mengenai safe harbour dilatarbelakangi oleh pertimbangan mengenai beban administrasi yang ditanggung oleh wajib pajak dalam menerapkan arm’s length principle.

Terminologi safe harbour didefinisikan sebagai ketentuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak tertentu (eligible taxpayer) atau mengecualikan wajib pajak tersebut dalam menerapkan peraturan mengenai transfer pricing.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Harga atau remunerasi yang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan akan secara otomatis diterima oleh otoritas pajak yang telah mengadopsi ketentuan safe harbour.

Hingga saat ini, ketentuan transfer pricing di Indonesia belum mengadopsi konsep safe harbour. Walaupun Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan transfer pricing, belum diketahui tingkat efektivitasnya dalam mencegah manipulasi transfer pricing.

Selain itu, makin tingginya tingkat sengketa mengenai transfer pricing di Indonesia pun tidak dapat dihindarkan mengingat arm’s length principle merupakan sebuah prinsip yang bersifat arbitrary dan rentan akan perdebatan atas penentuan nilai yang dianggap wajar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Indonesia merupakan rumah bagi banyak anak perusahaan yang bergerak di bidang eksportir sumber daya alam, perusahaan manufaktur dengan fungsi dan risiko yang terbatas, serta perusahaan yang memiliki orientasi pasar domestik.

Hal ini pada dasarnya sesuai dengan kecenderungan bahwa entitas dengan fungsi yang tidak kompleks akan diletakkan di negara dengan tarif pajak penghasilan badan yang relatif tinggi.

Ketentuan safe harbour yang secara esensinya bersifat presumptive sangat tepat diaplikasikan di negara berkembang, seperti Indonesia. Sebab, hal ini dapat mencegah dari besarnya biaya kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan dengan fungsi yang kurang kompleks.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk itu, penerapan safe harbour di Indonesia akan dapat menyasar banyak perusahaan multinasional, terutama perusahaan dengan fungsi tidak kompleks, seperti toll manufacturer dan contract manufacturer yang banyak berlokasi di Indonesia.

Lantas, apabila ketentuan safe harbour dipandang perlu untuk diterapkan di Indonesia, bagaimanakah bentuk rancangan ketentuan tersebut sebaiknya diterapkan?

Yuk, baca selengkapnya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP