TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dari kiri ke kanan: Kepala Kantor KPPN Gunung Sitoli Yanti Juliana, Kepala Kantor KPP Pratama Sibolga Ricky Agustina Nugraha, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Argo Adhi Nugroho, Bupati Kabupaten Nias Ya'atulo Gulo, Kepala Kantor KP2KP Gunung Sitoli Arief Hakim P Lubis, Ketua Korwil Sumut II PERTAPSI Yolanda Ferida.

GUNUNG SITOLI, DDTCNews - Coretax administration system yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Platform layanan perpajakan terintegrasi itu juga dirancang untuk memudahkan akses bagi wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat beragam.

Pesan tersebut disampaikan dalam seminar perpajakan bertajuk Sorotan 2025: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan Pembukuan UMKM dalam SAK EP yang digelar oleh Tax Center Universitas Nias (UNIAS) bekerja sama dengan KP2KP Gunung Sitoli serta KPP Pratama Sibolga.

Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara pengukuhan pengurus Tax Center UNIAS ini digelar pada Senin (9/12/2024) di aula lantai 2 Gedung FST UNIAS, Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 200 orang peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat Nias, pelaku usaha, akademisi, serta mahasiswa. Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan serta pengenalan dan edukasi sistem baru perpajakan (coretax) yang akan mulai dijalankan pada Januari 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Argo Adhi Nugroho menyatakan bahwa pajak adalah sumber penerimaan utama untuk pembiayaan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

“Kita sama bahu-membahu supaya penerimaan pajak ke depan bisa lebih optimal”, ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kegiatan seminar edukasi coretax digelar dalam dua sesi. Sesi pertama diisi dengan paparan dan pengenalan coretax oleh tim penyuluh KPP Pratama Sibolga. Pada sesi ini, peserta seminar dikenalkan dengan sistem dan fitur coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Ditjen Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak.

Sesi kedua seminar diisi dengan talk show mengulas konsep coretax yang dimoderatori oleh Ketua Tax Center UNIAS Yolanda Ferida. Kepala KPP Pratama Sibolga Ricky Agustina Nugraha dalam diskusinya menyampaikan bahwa sistem coretax akan memudahkan akses wajib pajak terhadap layanan pajak.

“Layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran [omni channel], dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak akan menurunkan biaya kepatuhan [cost of compliance] khususnya bagi wajib pajak di Pulau Nias”, ungkap Ricky.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Senada dengan hal tersebut, Kepala KP2KP Gunung Sitoli Arief Hakim P. Lubis menyatakan bahwa coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan oleh DJP. “Integrasi layanan yang selama ini telah ada seperti Ereg Pajak, DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya disatukan dalam Portal Wajib Pajak”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Delipiter Lase, mewakili Rektor UNIAS mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting edukasi perpajakan bagi seluruh unsur masyarakat Pulau Nias.

“Ini mewujudkan langkah kami dalam mendukung pendidikan perpajakan serta mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam dunia perpajakan,” kata Delipiter Lase.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Nias Ya’atulo Gulo, Kepala KPPN Gunung Sitoli Yanti Juliana, Audit Partner KAP Nexia KPS Barugamuri Dachi, para wakil rektor, dekan, dosen, dan seluruh jajaran Universitas Nias. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP