MALAYSIA

Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:30 WIB
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan penerapan pajak minimum global berpeluang memberikan dampak positif kepada keuangan negara.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak minimum global hanya akan berlaku untuk perusahaan multinasional yang menghasilkan pendapatan global tahunan minimal €750 juta dan memiliki anak perusahaan yang beroperasi di negara lain. Menurutnya, Malaysia akan tetap memiliki daya saing yang baik meski pajak minimum global diterapkan.

"Ini akan terus menarik investasi baru dan yang sudah ada dari perusahaan multinasional, sekaligus meyakinkan investor tentang rencana negara untuk menerapkan pajak minimum global," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Lim membicarakan peluang dalam penerapan pajak minimum global dalam rapat mengenai langkah optimalisasi penerimaan, administrasi, dan penegakan RUU Pajak 2024 di Dewan Negara. RUU Pajak 2024 tersebut disetujui dengan mayoritas suara mendukung setelah pembahasan ketiga.

RUU Pajak 2024 bertujuan melaksanakan amandemen guna meningkatkan administrasi pajak langsung dan tidak langsung, khususnya di bidang pengumpulan, administrasi, dan penegakan hukum pajak.

Dia menjelaskan pemerintah juga telah memperhatikan usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan besar dari 24% menjadi 27%, seperti yang pernah dilakukan melalui penerapan prosperity tax.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Pemerintah menyepakati kenaikan tarif PPh, seperti penerapan prosperity tax, karena berdampak signifikan pada pengumpulan pendapatan pajak negara," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan