KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak dengan tema Bayar Pajak di Coretax melalui media sosial pada 17 Desember 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Suci menjelaskan proses bisnis (probis) dalam pembayaran pajak di aplikasi coretax, termasuk fitur-fitur baru seperti deposit pajak dan billing multi akun dalam memenuhin kewajiban pembayaran pajak terutang.

“Pajak kita ibaratkan sebagai darah dalam tubuh. Begitu penting dan krusial untuk mengalirkan nutrisi ke seluruh tubuh. Begitu pula pajak, pembayaran pajak yang dilakukan kawan pajak bermanfaat untuk keberlangsungan negara,” kata Susanto dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Sementara itu, Suci menguraikan proses bisnis pembayaran pajak setelah berlakunya aplikasi coretax. Dia menyatakan proses pembayaran dan pelaporan pajak nantinya menjadi satu rangkaian saat coretax berlaku.

“Nanti di coretax, proses pembayaran dan pelaporan pajak itu akan menjadi satu rangkaian. Artinya proses diawali dengan mengisi SPT dahulu,” tuturnya.

Jika SPT ternyata kurang bayar, pilih menu Bayar dan Lapor. Nanti, kode billing atas SPT tersebut akan otomatis ter-generate oleh sistem. Lalu, ketika sudah melakukan pembayaran ke bank dan sudah masuk ke penerimaan negara, wajib pajak otomatis sudah melaporkan SPT.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Suci juga mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi secara langsung ke layanan helpdesk yang tersedia di Kantor Pajak atau secara mandiri pada tautan https://s.id/PSIAP459 apabila masih belum memahami terkait dengan coretax system.

Sebagai informasi, coretax akan digunakan sebagai sarana pengadministrasian hak dan kewajiban pajak mulai 1 Januari 2025. DJP juga sudah melakukan uji coba coretax di seluruh kanwil sejak 16 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC