Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal pada sebuah pabrik alas kaki di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah akan kembali memberikan insentif terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pekerja industri padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akan diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar industri padat karya.
“Industri padat karya menjadi perhatian pemerintah. Kita memberikan beberapa paket untuk membantu, dari mulai PPh Pasal 21 untuk pekerjanya yang gajinya mencapai Rp10 juta maka PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah, [gaji] sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Sri Mulyani.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai skema sekaligus periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini. Perincian ketentuan pemberian insentif ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak ‘Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah’.
Seperti diketahui, insentif pajak serupa pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberi insentif PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan di berbagai sektor usaha, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada 3 insentif untuk industri padat karya yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan.
Kedua, pembiayaan industri padat karya menyangkut revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Ketiga, bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
“Untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya juga. … Ini adalah karena kita mendengar melihat, membaca, dan melihat data untuk memberikan dukungan pada industri padat karya,” kata Sri Mulyani.(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.