CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi coretax administration system, untuk saat ini, masih belum menyediakan fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Dalam masa praimplementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi coretax masih sangat terbatas. Menu yang tersedia pada masa praimplementasi hanyalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024, dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Informasi Umum memuat data profil wajib pajak yang saat ini tercatat dalam sistem DJP. Adapun menu Pihak Terkait memuat data pihak yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) wajib pajak badan dan instansi pemerintah.

Sepanjang masa praimplementasi, wajib pajak belum bisa mengubah data profil yang tersedia pada menu-menu tersebut.

Wajib pajak hanya diminta untuk memastikan kesesuaian data profil wajib pajak termasuk data PIC dan memastikan PIC bisa log-in ke coretax. Bila data PIC tak sesuai, wajib pajak baru bisa memperbarui datanya pada 1 januari 2025.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Perlu dicatat, setiap wajib pajak badan memiliki 1 PIC utama yang berwenang memberikan akses kepada wakil, kuasa, dan PIC cabang. Wakil, kuasa, dan PIC cabang dimaksud bisa diberi beragam role atau peran, contohnya membuat draf bukti potong, draf faktur pajak, dan lain-lain sesuai kebutuhan wajib pajak.

Setelah masa praimplementasi, coretax akan mulai digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban pajak pada 1 Januari 2025. DJP telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024, sedangkan uji coba coretax di seluruh kanwil DJP juga sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?