CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi coretax administration system, untuk saat ini, masih belum menyediakan fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Dalam masa praimplementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi coretax masih sangat terbatas. Menu yang tersedia pada masa praimplementasi hanyalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024, dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Informasi Umum memuat data profil wajib pajak yang saat ini tercatat dalam sistem DJP. Adapun menu Pihak Terkait memuat data pihak yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) wajib pajak badan dan instansi pemerintah.

Sepanjang masa praimplementasi, wajib pajak belum bisa mengubah data profil yang tersedia pada menu-menu tersebut.

Wajib pajak hanya diminta untuk memastikan kesesuaian data profil wajib pajak termasuk data PIC dan memastikan PIC bisa log-in ke coretax. Bila data PIC tak sesuai, wajib pajak baru bisa memperbarui datanya pada 1 januari 2025.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Perlu dicatat, setiap wajib pajak badan memiliki 1 PIC utama yang berwenang memberikan akses kepada wakil, kuasa, dan PIC cabang. Wakil, kuasa, dan PIC cabang dimaksud bisa diberi beragam role atau peran, contohnya membuat draf bukti potong, draf faktur pajak, dan lain-lain sesuai kebutuhan wajib pajak.

Setelah masa praimplementasi, coretax akan mulai digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban pajak pada 1 Januari 2025. DJP telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024, sedangkan uji coba coretax di seluruh kanwil DJP juga sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan