BERLAKUNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa beragam perubahan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Perubahan materi PPN dalam UU HPP, tidak hanya seputar besaran tarif PPN. Lebih luas dari itu, pemerintah juga mengatur ulang barang dan jasa yang tidak dikenai PPN serta fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut.
Lantas, apa itu barang dan jasa yang tidak dikenai PPN? Apa pula perbedaan fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut?
PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Pada dasarnya, pengenaan PPN mencakup semua jenis barang sebagai basis PPN. Namun, terdapat jenis barang tertentu yang dikecualikan dari PPN atas alasan tertentu. Untuk itu, dalam menentukan apakah suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.
Artinya, semua barang adalah BKP, kecuali barang tertentu yang diatur UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN (Barang Tidak Kena Pajak/BTKP). Dengan kata lain, dalam mendesain kebijakan mengenai BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.
Barang yang tidak masuk dalam daftar BTKP tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya akan dikenai PPN. Adapun jenis-jenis barang yang merupakan BTKP dirumuskan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Simak “Apa Itu BKP dan BTKP?”
Sama seperti BKP, PPN pada dasarnya tidak menghendaki perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara satu jenis jasa dengan jenis jasa lainnya, yaitu seluruh jasa ialah JKP. Namun, untuk penentuan jenis jasa yang dikenai PPN, UU PPN juga menganut negative list.
Karena itu, dalam UU PPN diatur pengecualian dari jenis-jenis jasa yang dikenai PPN atau disebut dengan Jasa Tidak Kena Pajak (JTKP). Jasa yang tidak termasuk dalam daftar JTKP tersebut dianggap sebagai JKP (Darussalam, Septriadi, Dhora; 2018). Simak “Apa Itu JKP dan JTKP?”
Dengan demikian, barang dan jasa yang tidak dikenai PPN merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti barang-barang tersebut memang ditetapkan untuk tidak dikenakan dan tidak terutang PPN.
Biasanya, barang dan jasa tersebut dinamakan dengan BTKP (non-BKP) atau JTKP (non-JKP). Berdasarkan Pasal 4A UU PPN saat ini, ada 2 kelompok non-BKP dan 6 kelompok non-JKP. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang ketentuan sebelum UU HPP yang menetapkan 4 kelompok non-BKP dan 17 kelompok non-JKP.
Kendati banyak daftar barang dan jasa yang dieleminasi dari daftar non-BKP dan non-JKP, bukan berarti barang dana jasa itu terkena PPN. Sebab, pemerintah melalui UU HPP memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut atas beragam barang dan jasa, termasuk yang sebelumnya merupakan non-BKP dan non-JKP.
DASAR hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan bisa diberikan untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.
Namun, pemberian fasilitas PPN tersebut, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:
Terdapat beragam barang dan jasa yang diberikan fasilitas tersebut. Adapun barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan jasa pendidikan.
Lantas, apa perbedaan antara PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan.
Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.
Sementara itu, PPN tidak dipungut diartikan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tetap terutang, tetapi tidak dipungut.
Berbeda dengan PPN tidak dipungut, adanya PPN dibebaskan mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran (PK). Dengan demikian, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh pembebasan itu tidak dapat dikreditkan. Simak “Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut” (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.