LITERATUR PAJAK

5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 11:19 WIB
5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Artinya, segala kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak serta denda atau kompensasi bunga sudah dapat dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut.

Apabila merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, pihak bersangkutan dapat menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu melalui peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Namun demikian, alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.

Pertama, putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.

Pengajuan peninjauan kembali berdasarkan alasan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kedua, terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Pengajuan peninjauan kembali berdasarkan alasan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Ketiga, telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali terkait dengan putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya, serta putusan menambah pajak yang harus dibayar.

Keempat, terdapat suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk diperhatikan, pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan ketiga, keempat, dan kelima tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.

Sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali juga tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Untuk memahami secara mendalam terkait dengan sistem peradilan pajak dan proses sengketa pajak tersebut, Anda bisa membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Nikmati penawaran spesial pada 10–20 Desember 2024. Setiap pembelian buku ini akan otomatis mendapatkan bonus langganan Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini!

Miliki buku sekarang dan dapatkan bonusnya: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP