KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Anggota kelompok Pusaka Maja Lamgugob mengikuti pelatihan menenun dengan metode Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Banda Aceh, Aceh, Jamat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan skema kredit baru bernama kredit investasi padat karya.

Kredit investasi padat karya dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan meningkatkan produktivitas pada sektor industri padat karya.

"Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk proyeksi penyaluran skema kredit investasi padat karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dalam skema ini, industri padat karya bisa memperoleh pinjaman dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta suku bunga yang lebih rendah dari kredit komersial. Jangka waktu pinjamannya pun ditetapkan fleksibel, yakni 5 tahun hingga 8 tahun.

Industri padat karya yang dapat memanfaatkan kredit investasi padat karya antara lain industri pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.

Untuk memperoleh kredit ini, calon debitur harus memiliki usaha yang produktif dan layak, sudah menjalankan usaha selama minimal 2 tahun, dan mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Peluncuran skema kredit investasi padat karya merupakan salah satu dari beragam paket kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia.

"Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Airlangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak