KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB
Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah pada periode Januari dan Februari 2024. Kebijakan ini merupakan paket stimulus yang diterbitkan pemerintah untuk meredam kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Lantas bagaimana cara memperoleh diskon 50% tarif listrik? Yang jelas, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun. Dilansir dari akun resmi PLN (persero), diskon akan diberikan secara otomatis melalui sistem digital PLN.

"Pelanggan tarif rumah tangga yang mendapatkan diskon adalah pelanggan dengan daya 450 VA, daya 900 VA, daya 1.300 VA, dan daya 2.200 VA," tulis PLN, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Ada dua mekanisme pemberian diskon tarif listrik 50%.

Pertama, bagi pelanggan pascabayar. Diskon akan secara otomatis mengurangi pemakaian listrik pada Januari yang dibayarkan pada rekening Februari 2025. Diskon juga akan otomatis mengurangi pemakaian Februari yang dibayarkan pada rekening Maret 2025.

Kedua, bagi pelanggan prabayar. Diskon akan diberikan langsung pada saat pembelian token pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Batasan Pemakaian Listrik yang Dapat Diskon

Petugas pada layanan Live Chat PLN Mobile menjelaskan ketentuan diskon untuk pelanggan prabayar secara lebih terperinci. Pada pelanggan listrik tarif 450VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 324 kWh.

Apabila pemakaian melebihi 324 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Kemudian pada pelanggan listrik tarif 900VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 648 kWh. Jika pemakaian melebihi 648 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Setelahnya pada pelanggan listrik tarif 1300VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan 936 kWh. Apabila pemakaian melebihi 936 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Adapun pada pelanggan listrik tarif 2200VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 1.584 kWh. Jika pemakaian melebihi 1.584 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global