KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (19/12/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang ditujukan bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga di bawah Rp4,8 miliar per tahun diperpanjang hingga 2025 atau menjadi delapan tahun, sementara bagi pelaku UMKM yang baru menjalankan insentif selama satu tahun tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan atau berlaku selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Suryo mengatakan insentif dalam paket stimulus ekonomi tersebut utamanya menyasar kelompok rumah tangga dan UMKM. Melalui pemberian paket stimulus tersebut, diharapkan kinerja ekonomi pada tahun depan tetap terjaga.

"Karena sektor rumah tangga, UMKM, yang sangat sensitif pada waktu kita bicara peningkatan [tarif PPN], makanya kemampuan untuk membeli yang kita jagain, kebutuhan basic mereka," katanya, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tarif PPN tersebut telah melewati kajian dan pembahasan mendalam bersama DPR. Namun agar dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi minimal, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif pada tahun depan, yang utamanya menyasar rumah tangga dan UMKM.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita yang banyak dikonsumsi masyarakat; diskon listrik; bantuan pangan/beras; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, tersedia insentif dalam bentuk PPN DTP properti; PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif tersebut, Suryo menyebut dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan terlalu signifikan. Berkaca pada kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 lalu, kinerja ekonomi dinilai tetap positif.

"Kami melihatnya sih enggak terlalu signifikan. Karena di tahun 2022 naik 1%, ternyata ekonomi juga bergerak cepat, jumlah pegawai karyawan yang bekerja di sektor-sektor kegiatan usaha juga bertambah, dan inflasi juga naik enggak enggak terlalu tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP