KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Ilustrasi. Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA mulai 2025. Sesuai dengan amanat undang-undang, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dalam ketentuan saat ini, listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.

“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Adapun Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun. Nilai itu menjadi salah satu penyumbang insentif PPN pada 2025 yang diproyeksikan senilai Rp265 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN itu sejalan dengan upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong. PPN dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9, 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani. Simak ‘Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025’.

Diskon 50% Tarif Listrik

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 97% pelanggan listrik di PLN yang masuk kategori ini.

“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut ada 81,4 juta pelanggan yang menggunakan daya 2200 watt atau lebih rendah. Perinciannya, ada 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa …, hanya menjadi separuhnya. Kemudian untuk yang pascabayar kami akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari [2025],” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AAngurah Suryadarma 19 Desember 2024 | 06:04 WIB

Jangan negatif dlulah bro pajak kenaikan listrik ken untuk pengguna listrik 3500-6000 watt berarti ini yg menggunakannya orang kalangan ataslah bro,bagi pemakaian dibawah 3500 ya ga kena kenaikan listrik,baca dlu yg baik,apa kalian pemakai 3500 watt? klo saya sendiri pemakai listrik 1300 watt berarti ga kena ppn 12%

Andi Saputra 18 Desember 2024 | 07:37 WIB

Suport dong pemerintah dikasih tiap rumah dikasih solar panel biar tidak tergantung 100% dari PLN alasan klasik pasti rugi listrik naik padahal energi gratis dari panas bumi,pembangit listrik tenaga air,Panas matahari,

Iwan 18 Desember 2024 | 07:00 WIB

Hasil pajak rakyat nanti nya disamping dikembalikan pada rakyat, tapi ada bagian untuk membayar pembelian kendaraan pejabat, kunjungan pejabat, honor anggauta DPR fantastis, belum hasil pajak yg disalah gunakan oleh oknum2 pejabat. Yang bayar pajak cukup menonton

Budiman Chandra 18 Desember 2024 | 06:52 WIB

Penghasilan lagi berkurang pengeluaran bertambah.makin kecekek aja ini leher.kapan saya jadi bagiaan rakyat bahagia dan makmur ya?

Nasrul Anwar 17 Desember 2024 | 23:16 WIB

Teruskan pungut pajak. Biar UMKM hancur. Tarif besar 1 pase banyak dipakai umkm yg tdk bisa ikut paket bisnis krn alasan dipakai buat rumah dan usaha sekaligus janji kampanye di lunasi dengan uang rakyat

Blue Moon 17 Desember 2024 | 13:59 WIB

Fokus dong rampas aset koruptor, rakyat tak berdaya kalian porotin, tak ikhlas saya

Erwin Lancang Kuning 17 Desember 2024 | 11:32 WIB

Bagaimana BANSOS 58,sudah terasa???

Bambang Sudarmono 17 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pajak pajak pajak dan pajak, bebani rakyat terus tambah, apa susahnya naikkan pajak.. Yg terbeban ini makin beratttt

Bambang Heryanto 17 Desember 2024 | 08:04 WIB

Mulai kita kena prank Mulyono, bayar tambahan pajak buat proyek hambur2 duit negara dan bayar korupsi dan upah para penjilatnya

ocu.amrizal67 ocu.amrizal67 17 Desember 2024 | 07:26 WIB

Sangat tidak bijak pemerintah jika mengnakan pajak PPN ke pelanggan listrik pln daya 3.500 va sampai 6.600va utk rumah tangga, jika tak ada opsi lain silahkan kenaikan pajak PPN di daya 6.600 keatas utk tarif bisnis, industri, pemerintah,rumah tangga mewah ini baru berkeadilan, dg menenakan pajak PPN daya 3.500 - 5.500 nanti pelanggan turan daya yg rugi PLN sebaiknya di kaji lagi tks

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax