Ilustrasi. Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA mulai 2025. Sesuai dengan amanat undang-undang, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Dalam ketentuan saat ini, listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.
“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.
Adapun Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun. Nilai itu menjadi salah satu penyumbang insentif PPN pada 2025 yang diproyeksikan senilai Rp265 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN itu sejalan dengan upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong. PPN dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9, 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani. Simak ‘Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025’.
Di sisi lain, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 97% pelanggan listrik di PLN yang masuk kategori ini.
“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” ujar Sri Mulyani.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut ada 81,4 juta pelanggan yang menggunakan daya 2200 watt atau lebih rendah. Perinciannya, ada 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa …, hanya menjadi separuhnya. Kemudian untuk yang pascabayar kami akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari [2025],” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jangan negatif dlulah bro pajak kenaikan listrik ken untuk pengguna listrik 3500-6000 watt berarti ini yg menggunakannya orang kalangan ataslah bro,bagi pemakaian dibawah 3500 ya ga kena kenaikan listrik,baca dlu yg baik,apa kalian pemakai 3500 watt? klo saya sendiri pemakai listrik 1300 watt berarti ga kena ppn 12%
Suport dong pemerintah dikasih tiap rumah dikasih solar panel biar tidak tergantung 100% dari PLN alasan klasik pasti rugi listrik naik padahal energi gratis dari panas bumi,pembangit listrik tenaga air,Panas matahari,
Hasil pajak rakyat nanti nya disamping dikembalikan pada rakyat, tapi ada bagian untuk membayar pembelian kendaraan pejabat, kunjungan pejabat, honor anggauta DPR fantastis, belum hasil pajak yg disalah gunakan oleh oknum2 pejabat. Yang bayar pajak cukup menonton
Penghasilan lagi berkurang pengeluaran bertambah.makin kecekek aja ini leher.kapan saya jadi bagiaan rakyat bahagia dan makmur ya?
Teruskan pungut pajak. Biar UMKM hancur. Tarif besar 1 pase banyak dipakai umkm yg tdk bisa ikut paket bisnis krn alasan dipakai buat rumah dan usaha sekaligus janji kampanye di lunasi dengan uang rakyat
Fokus dong rampas aset koruptor, rakyat tak berdaya kalian porotin, tak ikhlas saya
Bagaimana BANSOS 58,sudah terasa???
Pajak pajak pajak dan pajak, bebani rakyat terus tambah, apa susahnya naikkan pajak.. Yg terbeban ini makin beratttt
Mulai kita kena prank Mulyono, bayar tambahan pajak buat proyek hambur2 duit negara dan bayar korupsi dan upah para penjilatnya
Sangat tidak bijak pemerintah jika mengnakan pajak PPN ke pelanggan listrik pln daya 3.500 va sampai 6.600va utk rumah tangga, jika tak ada opsi lain silahkan kenaikan pajak PPN di daya 6.600 keatas utk tarif bisnis, industri, pemerintah,rumah tangga mewah ini baru berkeadilan, dg menenakan pajak PPN daya 3.500 - 5.500 nanti pelanggan turan daya yg rugi PLN sebaiknya di kaji lagi tks