TAIWAN

Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 19:30 WIB
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal di bidang teknologi pengurangan emisi karbon ataupun artificial intelligence (AI).

Wajib pajak yang menanamkan modal akan diberikan kredit pajak selama 1 tahun pajak sebesar 5% dari nilai penanaman modal.

"Insentif ini akan membantu bisnis mempromosikan aplikasi AI dan memenuhi target zero emission," sebut pemerintah Taiwan dikutip dari focustaiwan, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 3% selama 3 tahun.

Saat ini, fasilitas kredit pajak sebesar 5% atau diskon PPh sebesar 3% hanya diberikan untuk wajib pajak yang berinvestasi senilai NT$1 juta hingga NT$1 miliar di bidang smart machine, teknologi 5G, teknologi cybersecurity intelligence, dan lain sebagainya.

Insentif tersebut diberikan berdasarkan Statuta Inovasi Industri. Bila status direvisi, wajib pajak yang melakukan investasi di bidang teknologi pengurangan emisi karbon dan AI juga berhak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 5% atau pengurangan tarif PPh sebesar 3%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tak hanya itu, masa berlaku Statuta Inovasi Industri juga hendak diperpanjang selama 5 tahun dari awalnya berlaku hingga 31 Desember 2024 menjadi hingga 31 Desember 2029.

Perluasan cakupan dan perpanjangan masa berlaku Statuta Inovasi Industri baru akan berlaku apabila parlemen memberikan persetujuan atas revisi statuta yang diusulkan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP