ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang sudah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, tetapi diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tidak dikenakan sanksi kenaikan.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap PKP berisiko rendah tersebut adalah sanksi bunga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan..., dirjen pajak menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya,” bunyi Pasal 9 ayat (4f) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, penjelasan Pasal 9 ayat (4f) menyatakan apabila dirjen pajak menerbitkan SKPKB maka sanksi kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 17C ayat (5) UU KUP dan perubahannya tidak diterapkan.

Sanksi kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dikenakan walaupun pada tahap sebelumnya PKP berisiko rendah sudah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Sebaliknya, masih berdasarkan Pasal 9 ayat (4f) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, sanksi administrasi yang dikenakan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu berupa sanksi bunga. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka ketentuan ini tidak berlaku.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Begitu pula dengan wajib pajak kriteria tertentu dan/atau wajib pajak persyaratan tertentu yang juga ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Apabila wajib pajak tersebut diterbitkan SKPKB maka hanya dikenakan sanksi bunga dan bukan diterapkan sanksi kenaikan 100%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) PMK 39/2018.

“Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, jika berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4f) Undang­-Undang PPN,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 39/2018.

Sebagai informasi, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) dan Pasal 13 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk PKP berisiko rendah. Sebab, PKP pada umumnya tidak bisa mengajukan kelebihan PPN pada setiap masa pajak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, kelebihan PPN dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Selanjutnya, atas kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi PKP berisiko rendah. Sebab, PKP berisiko rendah bisa diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah terdiri atas 9 golongan. Pertama, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Kedua, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan. Keempat, PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kelima, pengusaha pabrikan atau produsen yang kegiatan usahanya menghasilkan BKP atau JKP. Keenam, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 39/2018).

Ketujuh, pedagang besar farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kedelapan, distributor alat kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.

Kesembilan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?