KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya akan suatu sumber daya, tetapi kekurangan sumber daya yang lain. Kondisi ini membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.

Dalam perdagangan internasional, bea keluar menjadi salah satu aspek krusial yang perlu dipahami. Kendati tidak dikenakan atas semua komoditas, eksportir perlu memahami ketentuan terkait dengan bea keluar.

Sebab, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan pemungutan bea keluar sedemikian rupa. Pengaturan itu termasuk beragam jenis dokumen yang terkait dalam proses pemungutan bea keluar, salah satunya Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lantas, apa itu SPKPBK? Ketentuan mengenai SPKPBK di antaranya diatur dalam PMK 106/2022. Kendati turut mengatur soal SPKPBK, beleid tersebut tidak memberikan definisi secara eksplisit. Namun, pengertian SPKPBK dapat mengacu pada Pasal 17 PMK 106/2022.

Berdasarkan pasal tersebut, SPKPBK adalah dokumen yang diterbitkan oleh DJBC untuk menetapkan kembali jumlah bea keluar yang harus dibayar oleh eksportir. Artinya, dokumen ini bertujuan untuk mengoreksi dan menetapkan jumlah bea keluar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SPKPBK diterbitkan apabila terdapat perbedaan antara perhitungan bea keluar yang dilakukan oleh eksportir dengan: (i) hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau (ii) hasil audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selisih perhitungan bea keluar tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis, dan/atau jumlah barang ekspor. Adapun selisih perhitungan bea keluar tersebut membuat adanya kelebihan atau kekurangan pembayaran bea keluar.

Untuk itu, DJBC menetapkan kembali perhitungan bea keluar yang sesuai melalui SPKPBK. Dalam hal penetapan kembali tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar maka SPKPBK akan sekaligus berfungsi sebagai:

  • penetapan direktur jenderal (dirjen) bea dan cukai;
  • pemberitahuan kepada eksportir atas kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan
  • penagihan kepada eksportir atas kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Eksportir bisa terkena sanksi denda apabila hasil penetapan kembali menunjukkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Apabila penetapan kembali tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran bea keluar maka SPKPBK akan sekaligus berfungsi sebagai: (i) penetapan dirjen bea dan cukai; dan pemberitahuan kepada eksportir atas kelebihan pembayaran bea keluar.

Jika penetapan kembali mengakibatkan kelebihan pembayaran bea keluar, eksportir dapat mengajukan pemohonan pengembalian bea keluar. Pengembalian bea keluar itu diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian bea keluar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP