PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya akan suatu sumber daya, tetapi kekurangan sumber daya yang lain. Kondisi ini membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.
Dalam perdagangan internasional, bea keluar menjadi salah satu aspek krusial yang perlu dipahami. Kendati tidak dikenakan atas semua komoditas, eksportir perlu memahami ketentuan terkait dengan bea keluar.
Sebab, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan pemungutan bea keluar sedemikian rupa. Pengaturan itu termasuk beragam jenis dokumen yang terkait dalam proses pemungutan bea keluar, salah satunya Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
Lantas, apa itu SPKPBK? Ketentuan mengenai SPKPBK di antaranya diatur dalam PMK 106/2022. Kendati turut mengatur soal SPKPBK, beleid tersebut tidak memberikan definisi secara eksplisit. Namun, pengertian SPKPBK dapat mengacu pada Pasal 17 PMK 106/2022.
Berdasarkan pasal tersebut, SPKPBK adalah dokumen yang diterbitkan oleh DJBC untuk menetapkan kembali jumlah bea keluar yang harus dibayar oleh eksportir. Artinya, dokumen ini bertujuan untuk mengoreksi dan menetapkan jumlah bea keluar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SPKPBK diterbitkan apabila terdapat perbedaan antara perhitungan bea keluar yang dilakukan oleh eksportir dengan: (i) hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau (ii) hasil audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC.
Selisih perhitungan bea keluar tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis, dan/atau jumlah barang ekspor. Adapun selisih perhitungan bea keluar tersebut membuat adanya kelebihan atau kekurangan pembayaran bea keluar.
Untuk itu, DJBC menetapkan kembali perhitungan bea keluar yang sesuai melalui SPKPBK. Dalam hal penetapan kembali tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar maka SPKPBK akan sekaligus berfungsi sebagai:
Eksportir bisa terkena sanksi denda apabila hasil penetapan kembali menunjukkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang.
Apabila penetapan kembali tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran bea keluar maka SPKPBK akan sekaligus berfungsi sebagai: (i) penetapan dirjen bea dan cukai; dan pemberitahuan kepada eksportir atas kelebihan pembayaran bea keluar.
Jika penetapan kembali mengakibatkan kelebihan pembayaran bea keluar, eksportir dapat mengajukan pemohonan pengembalian bea keluar. Pengembalian bea keluar itu diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian bea keluar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.