TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

TANAH dan/atau bangunan sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar atas papan atau tempat tinggal. Selain itu, tanah dan/atau bangunan juga dapat digunakan sebagai lahan usaha yang memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan ini menjadikan transaksi penyerahan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Terkait dengan penyerahan tanah dan/atau bangunan, terdapat pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang memperoleh tanah dan/atau bangunan tersebut. Pajak tersebut di antaranya adalah bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berarti perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan itu di antaranya adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah kabupaten/kota. Guna mempermudah masyarakat, banyak pemerintah daerah yang memfasilitasi pembayaran BPHTB secara online, termasuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat kode pembayaran BPHTB secara online di Jakarta. Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, pada menu jenis pajak klik opsi BPHTB dan pilih menu Daftar BPHTB. Selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan klik Cari. Setelah data keluar, klik Formulir BPHTB.

Sistem akan otomatis berpindah ke halaman Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Isi data yang diperlukan dalam SSPD dengan sebenar-benarnya. Apabila data yang diminta telah terisi, klik Simpan.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Berikutnya, sistem akan memunculkan pop up ‘Anda ingin membuat kode bayar?’, klik Ya, Buat Kode Bayar!. Halaman akan otomatis berpindah ke halaman ‘Kode Bayar - BPHTB’. Pada halaman tersebut, periksa kembali data SSPD BPHTB Anda. Apabila data telah sesuai, klik Next.

Kemudian, pilih metode pembayaran sesuai dengan yang Anda inginkan. Ada 4 metode pembayaran yang tersedia, yaitu ATM, teller, e-banking, dan virtual account. Setelah memilih metode pembayaran, klik Konfirmasi Dan Proses.

Setelah itu, sistem akan menampilkan Invoice – BPHTB Anda. Gunakan kode bayar yang tertera pada invoice tersebut pada saat melakukan pembayaran. Bagian bawah invoice juga menampilkan tata cara pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Jika sudah melakukan pembayaran, klik Kembali untuk menuju halaman BPHTB. Berikutnya, klik Cek Pembayaran pada kolom Aksi untuk melihat status pembayaran. Ketika pembayaran sudah berhasil, halaman akan otomatis menampilkan Formulir Pelaporan SSPD.

Isi data yang diminta pada formulir pelaporan SSPD tersebut dan unggah dokumen pendukung. Data pendukung itu di antaranya KTP, foto objek pajak, akta jual beli, dan sertifikat tanah. Pastikan data sudah benar, lalu klik Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP