TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

TANAH dan/atau bangunan sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar atas papan atau tempat tinggal. Selain itu, tanah dan/atau bangunan juga dapat digunakan sebagai lahan usaha yang memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan ini menjadikan transaksi penyerahan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Terkait dengan penyerahan tanah dan/atau bangunan, terdapat pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang memperoleh tanah dan/atau bangunan tersebut. Pajak tersebut di antaranya adalah bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berarti perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan itu di antaranya adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah kabupaten/kota. Guna mempermudah masyarakat, banyak pemerintah daerah yang memfasilitasi pembayaran BPHTB secara online, termasuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat kode pembayaran BPHTB secara online di Jakarta. Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, pada menu jenis pajak klik opsi BPHTB dan pilih menu Daftar BPHTB. Selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan klik Cari. Setelah data keluar, klik Formulir BPHTB.

Sistem akan otomatis berpindah ke halaman Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Isi data yang diperlukan dalam SSPD dengan sebenar-benarnya. Apabila data yang diminta telah terisi, klik Simpan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berikutnya, sistem akan memunculkan pop up ‘Anda ingin membuat kode bayar?’, klik Ya, Buat Kode Bayar!. Halaman akan otomatis berpindah ke halaman ‘Kode Bayar - BPHTB’. Pada halaman tersebut, periksa kembali data SSPD BPHTB Anda. Apabila data telah sesuai, klik Next.

Kemudian, pilih metode pembayaran sesuai dengan yang Anda inginkan. Ada 4 metode pembayaran yang tersedia, yaitu ATM, teller, e-banking, dan virtual account. Setelah memilih metode pembayaran, klik Konfirmasi Dan Proses.

Setelah itu, sistem akan menampilkan Invoice – BPHTB Anda. Gunakan kode bayar yang tertera pada invoice tersebut pada saat melakukan pembayaran. Bagian bawah invoice juga menampilkan tata cara pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Jika sudah melakukan pembayaran, klik Kembali untuk menuju halaman BPHTB. Berikutnya, klik Cek Pembayaran pada kolom Aksi untuk melihat status pembayaran. Ketika pembayaran sudah berhasil, halaman akan otomatis menampilkan Formulir Pelaporan SSPD.

Isi data yang diminta pada formulir pelaporan SSPD tersebut dan unggah dokumen pendukung. Data pendukung itu di antaranya KTP, foto objek pajak, akta jual beli, dan sertifikat tanah. Pastikan data sudah benar, lalu klik Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP