Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance
Perkenalkan, saya Yohanes. Saya merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Flores Timur, NTT. Saya ingin bertanya, apakah setelah coretax berlaku, DJP akan sepenuhnya mengirimkan surat atau dokumen ke wajib pajak melalui coretax saja? Apakah wajib pajak masih bisa memilih untuk tetap menggunakan sarana pengiriman lewat pos?
Jika wajib pajak masih bisa memilih untuk menggunakan pengiriman lewat pos, tanggal mana yang ditetapkan sebagai tanggal pengiriman dan penerimaan surat atau dokumen? Apakah tanggal yang tertera di coretax atau yang tertera di surat? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.
Yohanes, Flores Timur.
Terimakasih Bapak Yohanes atas pertanyaannya. Terkait dengan saluran pengiriman surat dan dokumen perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak pasca berlakunya coretax telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Merujuk Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK 81/2024, menteri keuangan, direktur jenderal (dirjen) pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan DJP diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik. Keputusan dalam bentuk elektronik tersebut dapat berupa:
Selain keputusan dan ketetapan tersebut, Pasal 11 ayat (6) PMK 81/2024 juga mengatur kewenangan penerbitan dokumen elektronik yang dapat berupa surat permintaan, surat undangan, berita acara, risalah, dan nota perhitungan.
Keputusan dan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. Selain itu, apabila DJP menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik maka keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas tidak diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) PMK 81/2024.
Adapun dirjen pajak akan mengirimkan keputusan dan dokumen elektronik tersebut kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak (coretax) dan/atau pos elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Untuk keputusan dan dokumen yang dikirim secara elektronik, tanggal pengiriman melalui akun coretax wajib pajak dan/atau email wajib pajak tersebut juga merupakan tanggal: (i) keputusan elektronik dan dokumen dikirim oleh dirjen pajak; (ii) serta keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak.
Apabila mengacu pada sosialisasi DJP, akun coretax serta email wajib pajak memang akan menjadi saluran utama dalam pengiriman keputusan dan dokumen ke wajib pajak. Hal ini lantaran pascaberlakunya coretax, pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan secara serba-elektronik, terutama melalui coretax.
Kendati demikian, pengiriman keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas di antaranya melalui pos atau jasa ekspedisi masih dimungkinkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, apabila terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari dirjen pajak maka kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik dapat dikirimkan.
Pengiriman hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik tersebut bisa dilakukan melalui di antara 3 saluran: (i) secara langsung; (ii) melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; atau (iii) melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Yohanes ajukan, apabila suatu keputusan atau dokumen elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 saluran penyampaian maka ketentuan tanggal pengiriman oleh dirjen dan tanggal penerimaan oleh wajib pajak tergantung pada kondisi berikut:
Adapun persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan dilakukan pada saat aktivasi akun. Mengacu pada Pasal 6 ayat (3) PMK 81/2024, nantinya aktivasi akun tersebut bisa dilakukan melalui portal wajib pajak (coretax) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.