BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah kukuhnya sikap pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, ada pesan yang ingin disampaikan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah ingin lebih banyak lapisan masyarakat yang berkontribusi dalam pembayaran pajak, tidak terbatas pada kelompok kaya saja. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (26/12/2024).

Harian Kompas dalam salah satu headline-nya, masih mengulik isu soal kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 Januari 2025 nanti.

Airlangga mengungkapkan, penerimaan PPN selama ini belum optimal. Sejauh ini, kata Airlangga, pemungutan PPN hanya berkontribusi terhadap 17% hingga 29% dari total pendapatan negara. Namun, realisasinya tidak sebanding dengan potensinya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Airlangga memberi perumpamaan, selama PPN 11% berlaku, potensi penerimaan semestinya 6% hingga 7%. Namun, realisasinya hanya 4%. "Sisanya, bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh," kata Airlangga.

Optimalisasi penerimaan pajak, termasuk melalui kenaikan tarif PPN, diyakini bisa ikut mendongkrak rasio perpajakan. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia masih bertahan di rentang 10% hingga 11%, terendah di antara negara anggota G-20. Makin tinggi angka rasio pajak, makin tinggi pula kemampuan negara untuk membiayai pembangunannya secara mandiri.

Kenaikan tarif PPN pun, Airlangga menambahkan, dikompensasikan dengan sejumlah paket kebijakan. Beberapa di antaranya, terutama, pembebasan PPN pada bahan kebutuhan pokok dengan total belanja Rp77,1 triliun. Nilai itu mencakup produk pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, serta barang hasil perikanan dan kelautan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hanya saja, hingga sepekan menjelang implementasi PPN 12% ini, pemerintah belum menerbitkan beleid teknis atas kebijakan tersebut.

Selain bahasan mengenai kenaikan tarif PPN, ada beberapa ulasan lain yang juga menjadi sorotan utama media nasional pada hari ini. Di antaranya, kepastian batas omzet PPh final UMKM, fitur MFA yang sudah tersedia di portal CEISA, hingga efek penurunan harga tiket pesawat di pengujung tahun.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PDIP Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Said, kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang datang seketika. Tarif PPN sebesar 12% diberlakukan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN sebesar sebesar 12% juga dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025. "Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," ujar Said. (DDTCNews)

Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Pemerintah memastikan bahwa batas omzet usaha yang bisa memanfaatkan PPh final UMKM tetap Rp4,8 miliar. Artinya, wacana untuk menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar urung dilakukan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tidak adanya penurunan ambang batas ini.

Sebelumnya, wacana penurunan threshold PPh final UMKM disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Rencana tersebut juga menimbang masukan dan kajian yang dilakukan oleh OECD. (Bisnis Indonesia)

MFA Sudah Ada di CEISA Sejak 1 Desember

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal CEISA 4.0 sejak 1 Desember 2024.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

DJBC menyatakan fitur MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada portal CEISA. Pengguna jasa pun diminta melakukan aktivasi MFA setelah login CEISA 4.0.

"Untuk dapat mengakses portal pengguna jasa CEISA 4.0, setiap pengguna jasa wajib terlebih dahulu menginstal aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada smartphone/handphone," bunyi pengumuman DJBC. (DDTCNews)

Imbas Pemangkasan Harga Tiket Pesawat

Mobilitas masyarakat pada periode libur Natal tahun ini tercatat menguat, sejalan dengan kebijakan pemangkasan 10% harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan mencatat arus penumpang berangkat di domestik selama 18-24 Desember 2024 menembus 1,56 juta orang, naik 8,44% jika dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski jumlah penumpang naik, sejumlah pihak mengkhawatirkan penurunan harga tiket akan menekan industri aviasi dalam negeri. Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai kebijakan tiket murah akan berdampak negatif secara jangka panjang bagi industri aviasi.

Alasannya, pemerintah hanya memberikan kebijakan potong harga saja, tanpa dibarengi dengan stimulus lainnya. Pada prinsipnya, imbuhnya, pemangkasan sebenarnya dilakukan terhadap biaya tambahan (fuel surcharge), biaya bandara, biaya layanan penumpang, dan harga avtur. (Bisnis Indonesia) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syafruddin Marendra 26 Desember 2024 | 19:15 WIB

Kalau ingin masyarakat berkontribusi bayar pajak, obyeknya bukan ppn pak, itu tidak tepat. Tapi pph orang pribadi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?