KAMBOJA

Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 09:30 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet menyatakan pelaku ekonomi informal dengan omzet sampai dengan KHR250 juta atau sekitar Rp1 miliar dibebaskan dari pajak penghasilan.

Hun Manet mengatakan pembebasan pajak ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Selain dibebaskan pajak, pelaku usaha informal tersebut juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

"Ini adalah prinsip yang ditetapkan dengan kuat," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Hun Manet menuturkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pengusaha informal dengan memastikan mereka tidak terbebani dengan biaya yang tidak perlu.

Menurutnya, pelaku usaha skala mikro dan kecil juga tidak perlu dikenakan pajak. Dengan insentif pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan usahanya.

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai skema dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dari sisi nonfiskal, pemerintah kini memberikan kemudahan dalam pendaftaran usaha dan pembebasan biaya hak paten.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pendaftaran pengusaha informal sepenuhnya bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak dipungut biaya. Dengan mendaftarkan usahanya, pengusaha informal akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara sehingga berpeluang menikmati fasilitas yang tersedia.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, Hun Manet baru-baru ini telah meluncurkan platform digital untuk pendaftaran pengusaha informal.

Menurutnya, pengusaha informal yang sudah menerima persetujuan melalui platform digital ini akan diberikan sertifikat berisi pengakuan mengenai kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak