KAMBOJA

Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 09:30 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet menyatakan pelaku ekonomi informal dengan omzet sampai dengan KHR250 juta atau sekitar Rp1 miliar dibebaskan dari pajak penghasilan.

Hun Manet mengatakan pembebasan pajak ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Selain dibebaskan pajak, pelaku usaha informal tersebut juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

"Ini adalah prinsip yang ditetapkan dengan kuat," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hun Manet menuturkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pengusaha informal dengan memastikan mereka tidak terbebani dengan biaya yang tidak perlu.

Menurutnya, pelaku usaha skala mikro dan kecil juga tidak perlu dikenakan pajak. Dengan insentif pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan usahanya.

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai skema dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dari sisi nonfiskal, pemerintah kini memberikan kemudahan dalam pendaftaran usaha dan pembebasan biaya hak paten.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pendaftaran pengusaha informal sepenuhnya bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak dipungut biaya. Dengan mendaftarkan usahanya, pengusaha informal akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara sehingga berpeluang menikmati fasilitas yang tersedia.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, Hun Manet baru-baru ini telah meluncurkan platform digital untuk pendaftaran pengusaha informal.

Menurutnya, pengusaha informal yang sudah menerima persetujuan melalui platform digital ini akan diberikan sertifikat berisi pengakuan mengenai kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP