Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengeklaim beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun tidak akan naik meski opsen atas kedua pajak tersebut resmi diberlakukan.
Pj Sekda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan beban pajak tak akan naik mengingat Pemprov Jawa Timur telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 yang menurunkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik," katanya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Keputusan gubernur ditetapkan berdasarkan Pasal 96 UU 1/2022 yang memungkinkan kepala daerah untuk meringankan, mengurangi, membebaskan, atau menunda pembayaran pokok pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Menurut Bobby, beban pajak yang ditanggung masyarakat pada 2025 bakal tetap sama dengan tahun ini meski terdapat opsen atas PKB dan BBNKB.
"Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj Gubernur Jawa Timur [Adhy Karyono] telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat," ujarnya.
Keputusan untuk meringankan dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditargetkan bisa menjaga stabilitas perekonomian daerah, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.