KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyelesaikan piutang pajak daerah senilai Rp30 miliar hingga November 2024.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo mengatakan pemkot terus berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, termasuk dengan memberikan insentif pemutihan denda pajak daerah. Adapun penyelesaian piutang pajak pada tahun ini ditargetkan Rp53 miliar.

"Program relaksasi pajak menjadi salah satu strategi Pemkot Batam untuk mendorong pembayaran piutang pajak," katanya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Aidil menuturkan Bapenda terus mengintensifkan penagihan piutang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemberian penghapusan denda dan keringanan pajak daerah menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan.

Dia menjelaskan program relaksasi pajak menyasar para wajib pajak yang memiliki utang kepada pemda. Pada tahun ini, pemkot tercatat sudah 2 kali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Pada Januari 2024, pemkot memberikan pemutihan dan diskon pokok PBB pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, pemkot memberi diskon 10%, sedangkan pembayaran pada April hingga Juni 2024 diberikan diskon 5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sejalan dengan program pemutihan denda dan diskon ini, penerimaan PBB tertinggi tercatat pada Maret 2024, yakni mencapai Rp59 miliar. Angka itu termasuk piutang PBB yang dibayarkan wajib pajak.

Program pemutihan denda PBB juga kembali diberikan dalam momentum HUT ke-195 Kota Batam pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Pada periode ini, Bapenda mampu menyelesaikan piutang PBB senilai Rp45 miliar.

"Tujuan utama program relaksasi ini adalah menarik piutang agar penerimaan daerah meningkat, selain dari penerimaan pajak yang berjalan," ujar Aidil seperti dilansir ulasan.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?