KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyelesaikan piutang pajak daerah senilai Rp30 miliar hingga November 2024.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo mengatakan pemkot terus berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, termasuk dengan memberikan insentif pemutihan denda pajak daerah. Adapun penyelesaian piutang pajak pada tahun ini ditargetkan Rp53 miliar.

"Program relaksasi pajak menjadi salah satu strategi Pemkot Batam untuk mendorong pembayaran piutang pajak," katanya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Aidil menuturkan Bapenda terus mengintensifkan penagihan piutang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemberian penghapusan denda dan keringanan pajak daerah menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan.

Dia menjelaskan program relaksasi pajak menyasar para wajib pajak yang memiliki utang kepada pemda. Pada tahun ini, pemkot tercatat sudah 2 kali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Pada Januari 2024, pemkot memberikan pemutihan dan diskon pokok PBB pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, pemkot memberi diskon 10%, sedangkan pembayaran pada April hingga Juni 2024 diberikan diskon 5%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sejalan dengan program pemutihan denda dan diskon ini, penerimaan PBB tertinggi tercatat pada Maret 2024, yakni mencapai Rp59 miliar. Angka itu termasuk piutang PBB yang dibayarkan wajib pajak.

Program pemutihan denda PBB juga kembali diberikan dalam momentum HUT ke-195 Kota Batam pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Pada periode ini, Bapenda mampu menyelesaikan piutang PBB senilai Rp45 miliar.

"Tujuan utama program relaksasi ini adalah menarik piutang agar penerimaan daerah meningkat, selain dari penerimaan pajak yang berjalan," ujar Aidil seperti dilansir ulasan.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6