INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hybrid pada 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan mendorong pembelian mobil hybrid pada tahun depan. Menurutnya, produsen perlu segera mendaftarkan merek mobil hybrid sehingga dapat diberikan PPnBM DTP.

"Saya minta produsen mobil-mobil hybrid yang di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya kepada kami sehingga mulai 1 Januari 2025 sudah bisa menikmati insentif stimulus yang disiapkan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Agus menuturkan pemerintah berkomitmen memberikan perhatian untuk sektor otomotif, termasuk mobil hybrid. Tahun depan, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%.

Menurutnya, sektor otomotif sedang mengalami tekanan karena penurunan penjualan kendaraan bermotor. Penurunan penjualan ini antara lain dipengaruhi oleh pelemahan daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah.

Dia menjelaskan insentif PPnBM DTP ditujukan kepada konsumen mobil hybrid sehingga dapat mendorong penjualan. Dengan insentif tersebut, kinerja industri otomotif juga diharapkan dapat kembali meningkat.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Ini meng-cover insentif stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau pabrik-pabrik," ujarnya.

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam paparan pemerintah, kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPnBM pada mobil hybrid senilai Rp840 miliar.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebelumnya sempat mengusulkan insentif pajak untuk mendorong penjualan mobil hybrid. Harga mobil hybrid disebut lebih murah dari mobil listrik, tetapi masih lebih mahal ketimbang mobil konvensional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor