INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hybrid pada 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan mendorong pembelian mobil hybrid pada tahun depan. Menurutnya, produsen perlu segera mendaftarkan merek mobil hybrid sehingga dapat diberikan PPnBM DTP.

"Saya minta produsen mobil-mobil hybrid yang di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya kepada kami sehingga mulai 1 Januari 2025 sudah bisa menikmati insentif stimulus yang disiapkan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus menuturkan pemerintah berkomitmen memberikan perhatian untuk sektor otomotif, termasuk mobil hybrid. Tahun depan, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%.

Menurutnya, sektor otomotif sedang mengalami tekanan karena penurunan penjualan kendaraan bermotor. Penurunan penjualan ini antara lain dipengaruhi oleh pelemahan daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah.

Dia menjelaskan insentif PPnBM DTP ditujukan kepada konsumen mobil hybrid sehingga dapat mendorong penjualan. Dengan insentif tersebut, kinerja industri otomotif juga diharapkan dapat kembali meningkat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Ini meng-cover insentif stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau pabrik-pabrik," ujarnya.

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam paparan pemerintah, kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPnBM pada mobil hybrid senilai Rp840 miliar.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebelumnya sempat mengusulkan insentif pajak untuk mendorong penjualan mobil hybrid. Harga mobil hybrid disebut lebih murah dari mobil listrik, tetapi masih lebih mahal ketimbang mobil konvensional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?