TIPS PAJAK

Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Ringkang Gumiwang | Jumat, 14 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang

PERUSAHAAN yang memiliki cabang wajib mendaftarkan cabangnya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk melakukan pendaftaran, perusahaan cabang bisa memilih secara online atau tertulis.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat NPWP untuk perusahaan cabang secara online. Untuk membuat NPWP secara online, Ditjen Pajak telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses secara mudah.

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk mendapatkan akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi. Pilih jenis WP Badan. Kemudian, silakan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Jadi cukup hanya nama perusahaan saja.

Kemudian, isi alamat e-mail dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah diisi silakan klik Daftar.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah email e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form. Silakan ikuti arahan hingga akhir.

Untuk diperhatikan, pemohon untuk cabang wajib pajak badan harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi kartu NPWP pusat; dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Dokumen yang dimaksud yaitu fotokopi kartu NPWP untuk WNI, sedangkan untuk WNA adalah fotokopi paspor; dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Bila permohonan diterima, pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). NPWP diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan dan disampaikan melalui alamat e-mail. Setelah itu, Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN