KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah terus berupaya menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan pemasangan tapping box bertujuan akurasi dalam pengelolaan pajak daerah. Pada tahun ini, BPKAD berencana menambah pemasangan tapping box sebanyak 60 unit.

"Ada aplikasi yang terpasang di mesin kasir untuk memastikan perhitungan pajak semakin akurat," katanya, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Adhi mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Mesin ini dipasang di berbagai tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa hiburan.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box di wilayahnya dimulai sejak 2020. Pengadaan mesin tersebut dilakukan secara bertahap sehingga kini sudah terpasang 77 unit.

Menurutnya, tapping box telah membantu pemkot meningkatkan transparansi dan akurasi setoran pajak di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan. Sebab, mesin ini telah terhubung langsung dengan server BPKAD.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Pemasangan tapping box membantu BPKAD memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasangan tapping box juga memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.

Adhi menyebut data yang terekam dalam tapping box akan diverifikasi setiap bulan. Apabila terdapat selisih antara transaksi yang tercatat dan pajak yang disetorkan, wajib pajak akan dikenakan ketetapan kurang bayar.

"Kami melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan dalam klarifikasi wajib pajak," ujarnya dilansir matalensanews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024