KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

PPN merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Hal ini berarti terdapat 2 komponen yang penting untuk dipahami dalam menentukan besaran PPN terutang atas suatu transaksi, yaitu tarif PPN dan DPP PPN. DPP PPN menjadi komponen yang krusial karena berperan signifikan dalam menentukan besarnya PPN terutang.

Umumnya, DPP PPN diartikan sebagai harga yang dibebankan oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Dengan kata lain, DPP PPN adalah harga barang dan/atau jasa yang diserahkan (Darussalam, Septriadi, Dhora: 2018).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sementara itu, Schenk dan Oldman (2007) mengartikan DPP PPN sebagai jumlah uang dan nilai pasar wajar sebagai nilai (consideration) yang diterima atas suatu transaksi. Pada umumnya, setiap negara mempunyai aturan khusus yang dipakai untuk menentukan DPP PPN atas transaksi tertentu.

Misal, cara menentukan DPP PPN di negara Uni Eropa yang diatur melalui VAT Directive. Untuk mencakup transaksi dengan karakteristik yang lebih rumit, VAT Directive menetapkan seperangkat aturan yang mendefinisikan dan menjelaskan mengenai DPP PPN.

Aturan tersebut dibedakan berdasarkan 3 jenis transaksi, yaitu DPP PPN atas penyerahan barang atau jasa, DPP PPN atas impor barang, dan DPP PPN atas penyerahan antar sesama negara Uni Eropa (Darussalam, Septriadi, Dhora: 2018).

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Dalam konteks ketentuan pajak di Indonesia, DPP PPN diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pasal tersebut, DPP PPN di Indonesia meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Tiap-tiap jenis DPP PPN tersebut mempunyai pengertian serta peruntukkan yang berbeda. Adapun nilai lain menjadi terminologi yang menarik untuk diulik. Lantas, apa yang dimaksud dengan DPP nilai lain?

Terminologi DPP Nilai Lain

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Dalam kurun waktu 41 tahun sejak disahkan pada 31 Desember 1983, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 8/1983) telah mengalami 5 kali perubahan:

  1. perubahan pertama dilakukan dengan UU 11/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995;
  2. perubahan kedua dilakukan dengan UU 18/2000, berlaku mulai 1 Januari 2001; dan
  3. perubahan yang ketiga dilakukan dengan UU 42/2009, berlaku mulai 1 April 2010;
  4. perubahan yang keempat dilakukan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja). Adapun UU Cipta Kerja 2020 itu diganti dengan UU 6/2023 (karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi);
  5. perubahan yang kelima dilakukan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP) yang berlaku mulai 1 April 2022.

Apabila ditelusuri, terminologi nilai lain mulai muncul pada UU 11/1994 yang merupakan perubahan pertama UU PPN. Kendati tidak menjelaskan definisi dari nilai lain, UU 11/1994 menambahkan nilai lain sebagai salah satu jenis DPP.

Penambahan nilai lain sebagai salah satu jenis DPP tersebut terlihat dari berubahnya definisi DPP berdasarkan UU 8/1983 dan UU 11/1994. Untuk memperjelas, berikut perbandingan definisi DPP antara Pasal 1 huruf ‘n’ UU 8/1983 dan Pasal 1 huruf ‘n’ UU 11/1994.

Berdasarkan perbandingan tersebut, UU 8/1983 hanya menyebutkan 3 jenis DPP, yaitu harga jual, penggantian, dan nilai impor. Sementara itu, UU 11/1994 menyebutkan 5 jenis DPP, yaitu harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, serta nilai lain.

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Mengacu pada penjelasan Pasal 1 huruf ‘n’ UU 11/1994, salah satu alasan diberlakukannya nilai lain sebagai DPP adalah apabila harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sukar ditetapkan. Berikut ini bunyi penggalan Penjelasan Pasal 1 huruf n UU 11/1994.

“Dalam hal penerapan harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena harga jual atau penggantian sukar ditetapkan maka menteri leuangan dapat menentukan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak”

DPP Nilai Lain pada UU 18/2000

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Dalam perkembangannya, UU 18/2000 mengubah definisi DPP dan menambahkan penjelasan terkait dengan penggunaan DPP nilai lain. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN 18/2000, pengertian DPP berubah menjadi sebagai berikut.

“Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Berdasarkan pada definisi tersebut, nilai lain yang digunakan sebagai DPP dalam menghitung PPN terutang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Mengacu penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU 18/2000, DPP PPN dapat ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini
  1. harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  2. penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan sejenisnya.

DPP Nilai Lain pada UU 42/2009

Berselang hampir 9 tahun setelahnya, pemerintah mengundangkan UU 42/2009 yang merupakan perubahan ketiga UU PPN. Melalui UU 42/2009 tersebut, pemerintah di antaranya menambahkan Pasal 8A.

Pasal 8A ayat (1) UU 42/2009 kembali menegaskan PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Baca Juga:
Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

Sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) UU 42/2009, ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Merujuk pada penjelasan Pasal 8A ayat (2) UU 42/2009, DPP berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

  1. harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  2. penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.

Munculnya Pasal 8A tersebut memperjelas eksistensi nilai lain sebagai DPP serta menjadi dasar ketentuan nilai lain hingga saat ini.

DPP Nilai Lain pada UU PPN s.t.d.t.d UU HPP

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

UU HPP membawa beragam perubahan atas ketentuan pajak, termasuk perihal nilai lain. Perubahan itu di antaranya adalah dihapusnya Pasal 8A ayat (2) yang sebelumnya mendelegasikan pengaturan nilai lain sebagai DPP dalam PMK.

Ketentuan yang mendelegasikan pengaturan nilai lain sebagai DPP dalam PMK berpindah ke pasal 16G huruf ‘a’. Seperti sebelumnya, penjelasan pasal 16G huruf ‘a’ menyatakan DPP berupa nilai lain diberlakukan apabila jenis DPP lain sukar ditetapkan.

“Dasar pengenaan pajak berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai dasar pengenaan pajak sukar ditetapkan.”

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Hasil Pertanian Tertentu Tetap 1,1%

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP tidak memberikan definisi nilai lain secara eksplisit. Kendati demikian, definisi nilai lain tercantum dalam berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal nilai lain, di antaranya PMK 63/2022.

Mengacu pada Pasal 1 angka 11 PMK 63/2022, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Definisi serupa juga tercantum dalam PMK-PMK lain yang mengatur mengenai DPP nilai lain dalam perhitungan PPN.

Dengan demikian, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN. DPP berupa nilai lain diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar ditetapkan. Hal ini berarti DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk sembarang transaksi.

Baca Juga:
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Terdapat beragam PMK sebagai delegasi dari Pasal 16G huruf ‘a’ UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang mengatur lebih lanjut mengenai nilai lain sebagai DPP PPN. Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan merevisi beragam PMK mengenai DPP nilai lain secara omnibus melalui PMK 11/2024.

Revisi tersebut dimaksudkan agar tidak ada tambahan beban PPN untuk barang kena pajak (BKP) nonmewah dan jasa kena pajak (JKP) pasca berlakunya tarif PPN 12% atas transaksi yang memakai DPP nilai lain yang tidak diatur dalam PMK 131/2024.

Berikut ringkasan PMK serta jenis penyerahan yang menggunakan nilai lain.

Artikel tersebut merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu DPP Nilai Lain? yang telah dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2024 dan artikel berjudul Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12% yang dipublikasikan pada 2 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi