PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:00 WIB
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

SERTIFIKAT elektronik merupakan fail penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Sebab, fail tersebut berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dengan sertel tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai macam layanan pajak lainnya seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objection.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik atau sertel tersebut, PKP dapat mengunduhnya melalui situs web elektronik nomor faktur (e-nofa). Untuk mengakses laman e-nofa, PKP dapat membuka laman https://efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh sertel melalui https://efaktur.pajak.go.id tersebut. Mula-mula, silakan login dengan menggunakan username PKP, yaitu NPWP dan password aktivasi (password e-nofa).

Berikutnya akan muncul tampilan dashboard e-nofa. Untuk mengunduh sertifikat elektronik, silakan pilih menu Download Sertifikat Digital.

Selanjutnya akan muncul Persyaratan dan Ketentuan terkait dengan Penggunaan Sertifikat Elektronik. Tekan tombol OK untuk melanjutkan. Jika tombol OK tidak terlihat, silakan zoom out atau tekan dan tahan tombol “Ctrl” + “Minus (-)” hingga tombol OK terlihat

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah itu, akan muncul informasi perihal masa berlaku sertifikat elektronik. Pastikan statusnya masih berlaku. Lalu, lanjutkan dengan menekan tombol Unduh, kemudian isikan passphrase dan klik OK. Selesai. Periksa folder download untuk mengambil hasil unduhan.

Untuk diperhatikan, masa berlaku sertifikat elektronik hanya diberikan selama 2 tahun. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik sehingga tidak menemui kendala ketika memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya