SERTIFIKAT elektronik merupakan fail penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Sebab, fail tersebut berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dengan sertel tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai macam layanan pajak lainnya seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objection.
Untuk mendapatkan sertifikat elektronik atau sertel tersebut, PKP dapat mengunduhnya melalui situs web elektronik nomor faktur (e-nofa). Untuk mengakses laman e-nofa, PKP dapat membuka laman https://efaktur.pajak.go.id.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh sertel melalui https://efaktur.pajak.go.id tersebut. Mula-mula, silakan login dengan menggunakan username PKP, yaitu NPWP dan password aktivasi (password e-nofa).
Berikutnya akan muncul tampilan dashboard e-nofa. Untuk mengunduh sertifikat elektronik, silakan pilih menu Download Sertifikat Digital.
Selanjutnya akan muncul Persyaratan dan Ketentuan terkait dengan Penggunaan Sertifikat Elektronik. Tekan tombol OK untuk melanjutkan. Jika tombol OK tidak terlihat, silakan zoom out atau tekan dan tahan tombol “Ctrl” + “Minus (-)” hingga tombol OK terlihat
Setelah itu, akan muncul informasi perihal masa berlaku sertifikat elektronik. Pastikan statusnya masih berlaku. Lalu, lanjutkan dengan menekan tombol Unduh, kemudian isikan passphrase dan klik OK. Selesai. Periksa folder download untuk mengambil hasil unduhan.
Untuk diperhatikan, masa berlaku sertifikat elektronik hanya diberikan selama 2 tahun. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik sehingga tidak menemui kendala ketika memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.