PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:00 WIB
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

SERTIFIKAT elektronik merupakan fail penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Sebab, fail tersebut berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dengan sertel tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai macam layanan pajak lainnya seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objection.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik atau sertel tersebut, PKP dapat mengunduhnya melalui situs web elektronik nomor faktur (e-nofa). Untuk mengakses laman e-nofa, PKP dapat membuka laman https://efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh sertel melalui https://efaktur.pajak.go.id tersebut. Mula-mula, silakan login dengan menggunakan username PKP, yaitu NPWP dan password aktivasi (password e-nofa).

Berikutnya akan muncul tampilan dashboard e-nofa. Untuk mengunduh sertifikat elektronik, silakan pilih menu Download Sertifikat Digital.

Selanjutnya akan muncul Persyaratan dan Ketentuan terkait dengan Penggunaan Sertifikat Elektronik. Tekan tombol OK untuk melanjutkan. Jika tombol OK tidak terlihat, silakan zoom out atau tekan dan tahan tombol “Ctrl” + “Minus (-)” hingga tombol OK terlihat

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Setelah itu, akan muncul informasi perihal masa berlaku sertifikat elektronik. Pastikan statusnya masih berlaku. Lalu, lanjutkan dengan menekan tombol Unduh, kemudian isikan passphrase dan klik OK. Selesai. Periksa folder download untuk mengambil hasil unduhan.

Untuk diperhatikan, masa berlaku sertifikat elektronik hanya diberikan selama 2 tahun. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik sehingga tidak menemui kendala ketika memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan