LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global telah resmi diimplementasikan oleh Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Beleid ini mengatur kewajiban pajak minimum global yang diterapkan di Indonesia.

Pajak minimum global merupakan hasil buah pikir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework yang merilis dokumen konsultasi publik berjudul Global Anti-Base Erosion Proposal (GloBE) – Pillar Two pada 8 November 2019.

Dokumen tersebut mengusulkan 4 elemen utama, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), Switch-over Rule, dan Subject to Tax Rule (STTR). Pada 14 Oktober 2020, OECD menerbitkan Pillar Two Blueprint yang memperjelas mekanisme penerapan pajak minimum global.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Berbeda dengan Pilar 1, Pilar 2 diimplementasikan melalui pendekatan common approach. Artinya, setiap yurisdiksi dapat mengadopsi aturan ini dalam ketentuan domestiknya sendiri tanpa perlu menunggu adanya Multilateral Convention (MLC) atau persetujuan sejenis.

Pilar 2 berdampak pada pengenaan top-up tax apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%. Dalam kondisi itu, negara domisili kantor pusat perusahaan multinasional berhak mengenakan top-up tax.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR. Jika terdapat sisa pajak yang belum terakomodasi oleh IIR maka pajak tambahan akan dikenakan melalui UTPR.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Agar tidak dikenakan top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Selain itu, QDMTT juga dapat menjadi solusi bagi negara sumber penghasilan, terutama negara berkembang untuk mempertahankan penerimaan pajaknya. Di sisi lain, hal ini juga dapat diartikan sebagai pembatasan hak negara berkembang dalam menentukan kebijakan pajaknya sendiri guna menarik investasi asing.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Pajak minimum global hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penghasilan konsolidasi di atas €750 juta. Dengan demikian, seluruh entitas dalam grup perusahaan multinasional, termasuk bentuk usaha tetap (BUT), masuk dalam cakupan ketentuan ini.

Pasal 1.3.1 GloBE Model Rules menyebut subjek yang tercakup dalam Pilar 2 sebagai constituent entity. Sementara itu, entitas pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan dana investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1.5.1 dan Pasal 1.5.3 GloBE Model Rules dikecualikan, kecuali jika mereka memilih untuk diperlakukan sebagai constituent entity.

Meski demikian, penghasilan entitas-entitas yang dikecualikan tersebut tetap diperhitungkan dalam penghitungan konsolidasi omzet grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Mekanisme dari implementasi Pilar 2 dapat dibagi ke dalam dua tahapan besar, yaitu penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan penghitungan top-up tax. Selain itu, terdapat 3 mekanisme pendukung dalam penerapan top-up tax, yaitu IIR, UTPR, dan STTR.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024, baca buku P3B DDTC. Buku ini membahas secara mendalam aspek teknis dan implikasi dari solusi dua pilar OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi