PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB
Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Laman muka Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman terbaru mengenai pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop.

DJP menyampaikan ada beberapa poin kebijakan yang diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak.

Poin-poin kebijakan yang tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025, antara lain:

1. Semua PKP Bisa Pakai e-Faktur

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. 

2. Spesifikasi Jenis Faktur Pajak dalam e-Faktur

Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

a. faktur pajak dengan kode transaksi:

1. 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
2. 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);

b. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan
c. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Janauri 2025.

3. Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Sampai dengan saat ini, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 saluran, yakni:

a. coretax system (coretaxdjp.pajak.go.id);
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan coretax system (e-faktur host to host); dan
c. aplikasi e-faktur client desktop.

4. Informasi Tambahan Soal e-Faktur Client Desktop

Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-faktur client desktop, disampaikan informasi sebagai berikut:

a. permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 (sembilan) secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-faktur client desktop;
d. penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur client desktop tetap dilakukan di aplikasi e-faktur client desktop;
e. PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
f. data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-faktur client desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.

5. Perihal Retur, Pembatalan, dan SPT Masa PPN

Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dibuat melalui Coretax DJP.
            
"Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024